OJK Revisi Sanksi Denda Jasa Keuangan yang Iklan Tak Sesuai Ketentuan

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan berencana mengenakan sangsi denda bagi industri jasa keuangan yang menerbitkan iklan tidak sesuai dengan Pedoman Iklan Jasa Keuangan. Pedoman tersebut baru diterbitkan OJK pada bulan ini, April 2019.

Bank Indonesia Resmi Luncurkan Central Counterparty, Begini Perannya Perkuat Industri Keuangan

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengakui, dalam pedoman tersebut, memang tidak disebutkan secara rinci mengenai pengenaan sanksi secara khusus, baik berbentuk denda ataupun pencabutan izin usaha bagi industri jasa keuangan yang beriklan tidak sesuai ketentuan.

Namun, kata dia, pedoman tersebut telah merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan itu, industri jasa keuangan yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif.

BRI Borong 11 Penghargaan Finance Asia, Sunarso Dinobatkan Jadi The Best CEO

Adapun sanksi administratif yang tercantum dalam Pasal 53 ayat 1 POJK tersebut, di antaranya berupa peringatan tertulis, denda berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin kegiatan usaha.

"Sanksi kita sedang rumuskan. Pertama adalah yang sudah dikeluarkan POJK menghentikan iklan, itu sudah biaya mahal dan lain-lain dihentikan. OJK punya kekuasaan itu, nanti kalau ndablek akan sanksi lagi. Sementara, baru lakukan penghentian untuk iklan itu," tegas dia, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa 16 April 2019.

OJK Bidik Pungutan dari Industri Keuangan Rp 8,52 Triliun pada 2025

Untuk itu, agar sanksi administratif tersebut, nantinya bisa ditetapkan secara jelas, khususnya terhadap besaran denda yang dikenakan, OJK, dikatakannya, bakal melakukan revisi POJK tersebut. Terutama, setelah meninjau efektifitas penerbitan pedoman iklan terhadap kepatuhan industri jasa keuangan dalam menerbitkan iklan.

"Kita belum spesifik, kita akan lihat magnitude dan kerugian ke konsumen seperti apa. POJK 1 2013, memang iklan belum dimasukkan clear, kita akan masukkan, akan amandemen beberapa ketentuan," ungkapnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

OJK Gandeng Penegak Hukum Kejar Mantan Bos Investree di Luar Negeri

OJKmenuturkan setelah pencabutan izin usaha Investree, penagihan kepada penerima dana (borrower) akan tetap dilakukan.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024