Pertengahan April, Rapel Kenaikan Gaji ASN Tinggal Tiga Persen

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Kementerian Keuangan memastikan telah melakukan rapel pembayaran kenaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara atau ASN hingga pertengahan April ini. Kenaikan gaji ASN, baik untuk PNS, TNI, maupun Polri, yang dibayarkan mulai Januari 2019 tersebut mencapai 97 persen.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan, kekurangan sisa pembayaran yang hanya tinggal tiga persen itu berasal dari kementerian atau lembaga (K/L) di daerah-daerah.

Menurutnya, satuan kerja (satker) K/L di daerah-daerah itu sulit terjangkau.

"Sekitar 97 persen, dilaksanakan pembayaran rapel kenaikan gaji pokok aparatur negara. Hanya tersisa sedikit, tiga persen, oleh karena satker K/L di daerah-daerah sulit terjangkau," katanya, saat dihubungi, Selasa 16 April 2019.

Meski begitu, Askolani memastikan, sisa pembayaran tersebut bisa dituntaskan pada bulan ini. Karenanya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan terus berupaya berkomunikasi dengan satker K/L di daerah-daerah sisa tersebut, untuk segera mengajukan surat perintah pembayaran (SPM) rapelan.

"Ditjen Perbendaharaan terus komunikasikan ke satker yang sedikit tersisa tersebut, untuk segera usulkan ke Ditjen Perbendaharaan, supaya bisa diselesaikan 100 persen dalam waktu dekat ini," ungkap dia.

Sementara itu, untuk pembayaran kenaikan pensiun pokok yang juga dilakukan rapel mulai dari Januari 2019 hingga saat ini, dipastikannya sudah dibayarkan 100 persen bagi seluruh pensiunan ASN.

"Kalau untuk pensiunan, rapel kenaikan pensiunnya sudah dibayar 100 persen," tegas dia.

Menteri Azwar Anas Terbitkan Surat Edaran Atasi Judi Online di Lingkungan Instansi Pemerintah

Sebagai informasi, landasan hukum kenaikan gaji PNS itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Untuk membayarkan rapel kenaikan gaji tersebut mulai dari Januari 2019, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun.

Pengamat Anggap Netralitas ASN dalam Pilkada Sesuatu yang Bertentangan
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk (kanan) berama Pelaksana Harian Direktur Jenderal Polpum Kemendagri Syarmadani dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

Kemendagri Klaim 19 ASN Pelanggar Netralitas dalam Pilkada 2024 Telah Dihukum

Kementerian Dalam Negeri Syarmadani menjelaskan bahwa sebanyak 19 aparatur sipil negara (ASN) pelanggar netralitas Pilkada 2024 telah diberikan hukuman.

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024