Kisruh Pelabuhan Marunda Jangan Sampai Ganggu Investasi Bidang Maritim
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA – Visi poros maritim yang digadang-gadang oleh Presiden Joko Widodo, nampaknya masih banyak yang perlu dibenahi. Salah satu contohnya adalah permasalahan pelabuhan Marunda, yang merugikan investor semakin memperjelas soal ketidakpastian hukum pada sektor maritim.
Seperti diketahui, sengketa panjang terkait pengembangan pelabuhan Marunda antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan pemegang sahamnya, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) saat ini dalam proses kasasi. Hal tersebut, jelas mengganggu proses bisnis di pelabuhan itu.
Pengamat hukum ekonomi asal Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Febrinaldy Darmansyah mengungkapkan, konsep poros maritim dan program tol laut yang mendukung peningkatan industri kemaritiman merupakan inisiatif yang sangat baik. Bahkan, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, hingga ke penjuru timur yang selama ini menjadi anak tiri.
"Namun, konsep tersebut terkesan tidak dilindungi oleh payung hukum yang cukup kuat. Hal ini menyebabkan kisruh antara sisi pemerintah dan perangkatnya, serta mitra swasta yang diproyeksikan dapat mendukung visi pemerintah secara optimal, tidak berjalan dengan baik," ujar Febrinaldy dikutip dari keterangan resminya, Selasa 2 April 2019.
Pengamat Studi Ketahanan Kemaritiman Universitas Padjadjaran, Rizki Ananda Ramadan berpendapat, negara lain berlomba-lomba untuk memajukan industri maritim dengan bermitra bersama investor. Di Indonesia berkaca pada kasus Marunda, kehadiran investor malah dibikin rumit dan dirugikan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Nasional Maritime Institute (Namarim), Siswanto Rusdi mengatakan, Indonesia tidak mungkin membangun pelabuhan, jika tidak ada investor. Sebab, investasi yang dikeluarkan tidak sedikit, dan alokasi anggaran pemerintah tidak besar untuk pengembangan pelabuhan.
"Menurut saya hal ini aneh. Sekarang ada investor yang mau kembangkan industri maritim nasional melalui pembangunan pelabuhan, malah digugat,” kata Siswanto.
Lebih Lanjut, Febrynaldi menyarankan, baik KCN dan KBN dapat menyelesaikan perselisihan ini dengan baik. Tentunya, dengan dukungan berbagai pihak seperti kementerian teknis hingga para pemangku kepentingan di pemerintah.
"Jangan biarkan kisruh ini berlarut-larut dan menyebabkan citra buruk dalam kemudahan berinvestasi di Indonesia, terutama di industri kemaritiman," ungkapnya.