Baru 61 Persen Wajib Pajak Lapor SPT Tahun Ini
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) telah berakhir kemarin, Senin, 1 April 2019. Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak 11,03 juta WP OP telah melakukan pelaporan tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menegaskan, pelaporan tersebut meningkat 7,75 persen dibanding pelaporan pada tahun sebelumnya yang hanya mencapai 10,23 juta.
Meski batas waktu telah berakhir, Hestu mengimbau agar setiap WP tetap melaporkan SPT-nya, lantaran WP yang tercatat memiliki kewajiban pelaporan tahun ini mencapai 18 juta dengan target yang dipatok DJP bakal melaporkan SPT-nya sebanyak 15 juta.
"DJP menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para WP yang telah membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu. Kami juga mengimbau kepada WP OP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk segera lapor walaupun terlambat," kata dia saat dihubungi Selasa, 2 April 2019.
Adapun secara keseluruhan yang melaporkan SPT, baik yang tergolong dalam WP OP maupun WP Badan, dikatakannya sudah mencapai 11,3Â juta hingga Senin malam, 1 April 2019. Di mana WP Badannya sebanyak 278 ribu atau meningkat sebesar 6,6 persen dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya.
Dengan begitu, lanjut dia, tingkat kepatuhan pelaporan SPT dari yang memiliki kewajiban pelaporan sebanyak 18 juta WP adalah sebesar 61,7 persen. Hingga akhir tahun, diharapkannya, masyarakat yang belum melaporkan SPT-nya bisa memenuhi kewajibannya tersebut.
"Secara keseluruhan, SPT Tahunan yang masuk sebanyak 11,3 juta tersebut baru mencerminkan tingkat kepatuhan sebesar 61,7 persen dari 18,33 juta yang seharusnya melaporkan SPT Tahunannya," ungkap dia. (art)