Genjot Pertumbuhan Kredit Perbankan, BI Longgarkan RIM
- VivaNews/ Nur Farida
VIVA – Mulai 1 Juli 2019 mendatang, Bank Indonesia akan melakukan pelonggaran pada batas atas dan batas bawah rasio intermediasi makroprudensial atau RIM, dari yang sebelumnya 80-92 persen menjadi 84-94 persen.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Linda Maulidina menjelaskan, tujuan kebijakan ini adalah untuk memberikan kelonggaran bagi pihak perbankan, guna meningkatkan penyaluran kredit, sehingga bisa berkontribusi secara signifikan bagi pertumbuhan ekonomi.
Sebab, Linda menilai, langkah ini akan lebih efektif dalam menggenjot pertumbuhan kredit perbankan, dibandingkan dengan upaya lain, misalnya penurunan suku bunga acuan.
"Karena kan, kalau (penurunan) suku bunga itu kebijakan moneter, sementara ini terkait aspek stabilitas. Lebih efektif mana? Kalau kami melihat, pendekatan RIM lebih ke banknya," kata Linda di kantornya, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 1 April 2019.
Linda optimistis, langkah ini akan turut mendorong perbankan dalam hal meningkatkan pembiayaan, yang tidak hanya melalui kredit melainkan juga melalui mekanisme penerbitan obligasi.
Meskipun, saat ini belum banyak korporasi yang menerbitkan obligasi guna memperoleh pendanaan, karena pada umumnya mereka masih menggunakan mekanisme penarikan kredit.
Namun, Linda memastikan bahwa dalam beberapa waktu ke depan, model ini akan semakin marak menjadi alternatif pembiayaan dengan risiko yang cukup minim dibandingkan penyaluran kredit konsumen sebagaimana yang selama ini menjadi tumpuan bagi pertumbuhan kredit perbankan.
"Dengan upaya ini, kami yakin bahwa pertumbuhan kredit pada 2019 ini, akan mampu mencapai kisaran 10-12 persen," ujarnya.
Diketahui, menurut data Bank Indonesia, terjadi pertumbuhan sebesar 12 persen di sektor penyaluran kredit pada Februari 2019, yang mencapai angka Rp5.254,7 triliun. Hal ini diketahui lebih tinggi dibandingkan Januari 2019, yang hanya mencapai 11,9 persen. (asp)