Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Terkait Harga Tiket Pesawat
- Pixabay
VIVA – Kementerian Perhubungan mengeluarkan dua produk hukum dalam mengatasi mahalnya tiket pesawat. Yaitu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019, dan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin Istiantono, menjelaskan, Permen Nomor 20 mengatur tata cara perhitungan tarif pesawat. Sementara itu, mengenai batasan untuk besaran tarif ada di Kepmen Nomor 72.
"Di sini sebagai regulator itu Kementerian Perhubungan pada item kelimanya sangat jelas bahwa di dalam batasan yang ada itu memberikan kepada operator penerbangan untuk menentukan tarifnya," kata Nur Isnin, di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat 29 Maret 2019.
Kedua peraturan itu, akan diunggah malam ini. Dan sudah mulai berlaku untuk hari ini juga. Ia menjelaskan, dalam menentukan tarif maka maskapai harus memperhatikan tiga hal.
Yaitu, persaingan harus sehat, tetap memperhatikan perlindungan konsumen. Terakhir, mempunyai kewajiban untuk mempublikasikan dengan sehat keputusan maskapai dalam menetapkan besaran tarifnya. "Itu yang pokok," ucapnya.
Dia tidak menyebutkan berapa perubahan dari harga sebelumnya. Namun, untuk tarif atas dan bawah, ada penurunan. "Kelihatannya tidak ada lebih tinggi dari yang dulu," katanya.
Dijelaskannya, berapa tarifnya itu ditentukan oleh setiap maskapai yang ada. Tetapi untuk tarif atas dan bawah, dalam peraturan tersebut berubah. Implementasi di lapangan, Kemenhub menyerahkan ke setiap maskapai.
"Yang kami inginkan itu ada kewajiban baru yang harus dipenuhi oleh operator di dalam besaran tarifnya tanpa melanggar aturannya," ujarnya.