Sri Mulyani Cabut PMK 210 Soal Aturan Pajak E-Commerce
- Entrepreneur
VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce.
Keputusan itu diambil, lantaran dianggapnya terlalu menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat. Sehingga, diharapakannya, penarikan aturan itu menghilangkan pengkhususan perlakuan pajak terhadap suatu pihak tertentu.
"Agar tidak banyak simpang siur, kami putuskan tarik PMK-nya. Jadi, kita tetap melaksanakan pembayaran pajak seperti yang lain. Ini diharapkan, masyarakat tenang dan tidak banyak spekulasi mengenai isu-isu perpajakan di dunia digital," katanya di KPP Pratama Tebet, Jakarta, Jumat 29 Maret 2019.
Selain karena terus menimbulkan kesimpangsiuran, Sri mengaku bahwa untuk meregulasi pajak tertentu sebagaimana yang ia lakukan terhadap e-commerce, maka Kementerian Keuangan harus terlebih dahulu memperkuat infrastruktur data perpajakan hingga melakukan penguatan sosialisasi secara jelas.
"Kami masih anggap dengan simpang siur tadi, perlu sosialisasi dan komunikasi yang lebih lagi dari para stakeholder, agar masyarakat komunitas digital paham sepenuhnya dan kami juga melihat kami perlu antisipasi dengan pembangunan infrastruktur yang memadai," tegasnya.
Selain itu, dikatakannya, asosiasi e-commerce Indonesia atau IdEA juga hingga akhir tahun ini masih melakukan survei yang komprehensif untuk mengetahui kepada masyarakat luas, apakah aturan khusus bagi pajak perdagangan elektronik diperlukan atau tidak.
Meski begitu, dipastikannya, keputusan untuk pencabutan aturan itu tidak akan menunggu selesainya survei tersebut. Namun, menurutnya, tetap dilakukan, lantaran PMK tersebut tidak memunculkan aturan pajak baru.
"Kita tarik saja, karena substansinya enggak ada. Yang ada noise yang muncul begitu banyak dan tidak produktif, padahal tidak ada pajak baru. Jadi, kita menarik saja. Jadi, seperti tidak ada PMK itu sendiri," tegas dia. (asp)