Kemenhub: Tarif Baru Ojek Online di Indonesia Mirip dengan Thailand

Aksi unjuk rasa ojek online di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Kementerian Perhubungan resmi menetapkan besaran tarif ojek online di Indonesia. Ada tiga zona yang ditetapkan dengan besaran tarif yang berbeda-beda dan akan berlaku pada 1 Mei 2019.

ASDP Indonesia dan Kemenhub Gelar Mudik Gratis Sambut Natal 2024, Simak Syaratnya!

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan, pihaknya sudah melakukan riset terhadap beberapa negara yang mengoperasikan ojek online seperti Vietnam dan Thailand. Menurutnya, tarif ojek online di Indonesia sudah hampir mirip dengan Thailand. 

"Di sana (Thailand) juga ada tarif minimal dilakukan, di sana tarif minimal sekitar 20 baht, kalau 1 baht Rp448 jadi perkiraan tarif minimal sekitar Rp9.000, ini di Thailand. Jaraknya juga sekitar empat kilometer," kata Budi di kantornya, Jakarta, Senin 25 Maret 2019. 

Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Dalam aturan terbaru Kementerian Perhubungan, tarif minimal ojek online di Indonesia berkisar dari Rp7.000-10.000 paling jauh 4 km. Sementara itu, tarif ojek online dari tiga zonasi mulai dari Rp1.850-2.600 per km.

"Kalau tarif per km-nya di Thailand itu adalah 5 baht atau kalau dirupiahkan itu sekitar Rp2.200. Jadi mirip-mirip dengan angka yang disampaikan," ujar dia. 

Penampakan 3 Pegawai Kemenhub Ditahan KPK Karena Terlibat Kasus Korupsi DJKA

Untuk itu, ia menegaskan bahwa perhitungan tarif baru ojek online ini sudah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. 

"Artinya kita benchmarking dengan beberapa negara yang di ASEAN terutama, karena mungkin untuk online kan hanya ada di beberapa negara terutama di ASEAN," kata dia. 

Sebagai informasi, berikut tarif ojek online yang sudah ditetapkan oleh Kemenhub : 

1. Zona I (Sumatera, Jawa, dan Bali, kecuali Jabodetabek) 
Batas bawah: Rp1.850 per km 
Batas atas: Rp2.300 per km 
Biaya jasa Minimal: Rp7.000-10.000

2. Zona II (Jabodetabek) 
Batas bawah: Rp2.000 per km 
Batas atas: Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal: Rp8.000-10.000

3. Zona III (Kalimantan Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua)
Batas bawah: Rp2.100 per km 
Batas atas: Rp2.600 per km
Biaya jasa minimal: Rp7.000-10.000

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya