Puluhan Keluarga Korban Lion Air JT 610 Belum Terima Kompensasi
Minggu, 24 Maret 2019 - 11:01 WIB
Sumber :
- bbc
`Cacat hukum`
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan perjanjian seperti itu cacat hukum karena bertentangan dengan Permenhub 77 tahun 2011 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Itu bisa dipidana karena itu bentuk klausula baku, yaitu klausul perjanjian yang merugikan salah satu pihak. Lion dengan alasan apa pun tidak bisa menjadikan itu sebagai syarat memberikan kompensasi," katanya.
Ia mengatakan Kementerian Perhubungan harusnya menegur dan memberikan sanksi yang tegas pada Lion karena membuat klausul seperti itu.
- BBC
"Kemenhub jangan diam saja. Ini kan peraturan yang dilecehkan oleh Lion," katanya.
Sementara itu, pihak Lion Air belum merespons permohonan wawancara terkait hal ini hingga pukul 17.15.