Permenhub 12 Tahun 2019 Atur 'Ojol' dan 'Opang'

Pengendara ojek online menggunakan pelindung antipanas dan antihujan
Sumber :
  • Instagram @dramaojol.id

VIVA – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Selain mengatur terkait operasional ojek online atau ojol, aturan tersebut juga mengatur operasional ojek pangkalan atau opang.

Ojek Pangkalan Pasir Impun Minta Kompensasi Rp10 Juta Perorang, Ini Respon Camat!

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani menjelaskan, aturan terkait opang dalam PM tersebut bersifat persyaratan teknis sebagaimana aturan terhadap ojol, mulai dari menggunakan jaket yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, hingga cara berkendara yang sesuai ketentuan keselamatan penumpang.

"Keselamatan, kemitraan, suspend, dan biaya jasa adalah poin-poin yang menjadi isi utama dalam PM 12/2019. Itu semua dirangkum dalam 21 pasal,” kata dia melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 19 Maret 2019.

Tukang Ojek dan Supir Angkut Umum Dianiaya Orang Tak Dikenal di Paniai Papua Tengah

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, meski PM tersebut telah resmi diundangkan dan ditandatangi oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi per 11 Maret 2019 lalu namun regulasi tersebut belum mengatur besaran tarif atau biaya jasa ojol secara khusus.

"Regulasi ini sudah diundangkan, jadi kami tinggal melakukan sosialisasi ke beberapa kota besar mulai akhir Maret sampai awal April. Saya masih akan membuat Surat Keputusan Menteri yang akan mengatur besaran biaya jasa dari ojek online ini,” tuturnya.

Pengakuan Pengemudi Ojek Pangkalan Nekat Palak Penumpang Ojol

Pengaturan biaya jasa tersebut nantinya akan menggunakan sistem tarif batas bawah dan batas atas. Sebab adanya tarif batas atas itu kata Budi agar konsumen atau masyarakat dapat terlindungi dari tarif yang dapat dinaikkan dengan semena-mena sebagaimana usulan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI.

Meski akhirnya keberadaan ojol maupun  opang tersebut diatur melalui aturan yang resmi dan baku, Budi menegaskan bahwa itu merupakan bentuk pengusahaan pemerintah supaya keberlangsungan usaha ojek online dapat terjaga. Dengan begitu, diharapkannya aturan itu bisa menciptakan persaingan sehat di antara kedua aplikator ojek online yang ada saat ini. 

“Jangan sampai salah satu mati dan yang lainnya diuntungkan. Kedua-duanya harus tetap hidup supaya tidak terjadi monopoli usaha. Apalagi kata Pak Presiden (Joko Widodo), menjadi pengemudi itu profesi yang mulia dan terlebih ini sudah menjadi profesi bagi banyak orang menyandarkan hidupnya,” katanya.
 

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol).

Opang Minta Kompensasi Rp 10 Juta per Orang, Maksud Kaesang Diminta Formulir Gratifikasi di KPK

Berita tentang pengemudi ojek pangkalan (opang) di Pasir Impun, Kota Bandung meminta kompensasi sebesar Rp 10 juta per orang menjadi yang terpopuler sepanjang Rabu, 18/9.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024