Selain ASN dan Polri, Menkeu Pastikan Gaji Pokok TNI Juga Naik
- VIVA.co.id/Arrijal Rahman
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan gaji pokok tidak hanya untuk aparatur sipil negara atau ASN maupun Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Kenaikan gaji pokok juga berlaku untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) .
"Semua kenaikan sama semuanya. Itu kan untuk seluruh ASN, TNI, Polri," kata perempuan yang akrab disapa Ani ini di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 19 Maret 2019.
Saat ini, Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji PNS dan Polri sudah dipublikasikan. Namun, aturan untuk kenaikan gaji pokok TNI belum dipublikasikan.
Landasan hukum kenaikan gaji PNS itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji pokok untuk Polri ditetapkan dalam PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan, untuk TNI, ketentuan gaji pokok ditegaskan Ani juga diatur berdasarkan Undang-Undang APBN. PP kenaikan gaji pokok TNI itu dikatakannya juga sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Nanti kita lihat aja deh. PP-nya (untuk kenaikan gaji TNI) kayaknya sudah ditanda tangan. Nanti kita lihat," ujarnya. (mus)