Mendag Klaim Konsumen di Negara Maju Banyak Ketipu Dibanding Tanah Air

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengklaim, tingkat kecerdasan konsumen di Indonesia, menghindari penipuan dalam aktivitas perbelanjaan online, lebih baik dibandingkan konsumen negara maju.

Konsumen Pasar Diminta Tetap Patuhi Prokes COVID-19, Jangan Lengah!

Hal tersebut ditegaskan Enggar, disela acara pembukaan pameran dalam rangka Hari Konsumen Nasional (Harkonas) di kompleks Gedung Sate Kota Bandung Jawa Barat.

"Masih kecil dibandingkan dengan negara maju. Negara maju itu sudah mencapai 60 persen, karena konsumen itu sendiri belum tahu atas haknya bagaimana dia mengadu," ujar Enggar, Selasa 19 Maret 2019.

Konsumen Cerdas Jadi Power Pulihkan Ekonomi Bangsa

Lanjut Enggar, kualitas konsumen di Tanah Air, terus menunjukkan kecermatan dalam membeli produk. Bahkan, kesadaran untuk memahami regulasi pada hak dan kewajibannya terus berkembang.

“Makin lama, konsumen itu sudah mengetahui hak-haknya dan cukup banyak konsumen yang masih ‘diperdayai’ atau apa yang dibeli tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Satu contoh, jadi membeli sesuatu berbeda dengan apa yang dijanjikan," katanya.

Mendag Harap Hari Konsumen Nasional Pulihkan Ekonomi Bangsa

Di Harkonas 2019, Enggar menargetkan, semua instansi memberikan edukasi kepada konsumen-konsumen yang belum menyadari mengenai kewajibannya untuk menghindari penipuan. 

"Untuk meningkatkan (kualitas) konsumen itu harus diberdayakan, harus mempunyai kemampuan dan dia tahu atas hak-hak nya,” ujarnya.

"Ada dua hal, pertama, konsumen itu diedukasi bahwa mempunyai hak. Kedua, kita dorong para produsen untuk bertanggung jawab, karena kalau kita mau berusaha dengan baik, penuhi janji dan komitmennya. Kalau tidak, pada satu titik dia akan ditinggal," tambahnya. (asp)

Ilustrasi konsumen/pelanggan.

Sambut Hari Konsumen Nasional, Cari Tahu Hak dan Kewajiban Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa calon konsumen di sektor jasa keuangan memiliki beberapa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi secara tepat.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2024