Kemenhub Resmi Larang Boeing 737 Max 8 Terbang di Wilayah Udara RI
- Dokumentasi Kementerian Perhubungan.
VIVA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat terbang Boeing 737 MAX 8 yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak 14 Maret 2019.
Langkah Kemenhub ditempuh setelah memperhatikan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) yang diterbitkan oleh FAA pada 13 Maret 2019 perihal updated information regarding FAA continued operations safety activity related to the Boeing Model 737-8 and 737-9 (737 MAX) fleet dari Federal Aviation Administration.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menegaskan bahwa Larangan beroperasi ini berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan terpenuhinya keselamatan penerbangan.
“Demi terpenuhinya keselamatan penerbangan di Indonesia, kami memutuskan untuk melarang terbang seluruh pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak 14 Maret 2019,” tegas Polana dalam keterangan resminya, Kamis 14 Maret 2019.
Sementara itu, lanjut Polana larangan penerbangan ini tidak berlaku bagi penerbangan Boeing 737 Max 8 yang bertujuan non-komersil atau tidak membawa penumpang dan ferry flight dalam rangka kembali ke lokasi perawatan atau penyimpanan pesawat.
Ia menambahkan, keselamatan penerbangan menjadi hal terpenting dalam pelayanan penerbangan. “Bagi kami, keselamatan merupakan 'no go item' yang tidak dapat ditawar,” ujar Polana.