Ditjen Pajak Bisa Intip Data di 6.378 Institusi, Termasuk Fintech
- panoramio
VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mendapatkan komitmen kerja sama dari 6.378 lembaga keuangan atau LK, untuk melaporkan data keuangan nasabahnya. Itu merupakan bentuk komitmen LK sebagai pelapor dari 153 negara dalam kerja sama pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchanges of Information (AEoI).
Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Leli Listianawati mengatakan, LK tersebut mencakup lembaga kustodian, lembaga simpanan, perusahaan asuransi, dan entitas investasi. Serta, lembaga jasa keuangan lainnya yang di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, termasuk industri financial technology atau fintech.
"Termasuk fintech harus lapor ke Direktorat Jenderal Pajak mengenai nasabahnya. Saat ini (Per 11 Maret 2019) sudah terdaftar sekitar 6.378 lembaga keuangan," katanya di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis 14 Maret 2019.
Adapun laporan informasi keuangan terkait nasabah yang dilaporkan oleh LK tersebut, dikatakannya paling sedikit memuat identitas pemegang rekening keuangan. Kemudian nomor rekening keuangan, identitas LK pelapor, saldo atau nilai rekening keuangan pada akhir tahun kalender, serta penghasilan terkait rekening keuangan seperti bunga maupun dividen.
Meski angkanya sudah mencapai ribuan LK yang berkomitmen untuk melaporkan data nasabahnya, Leli mengatakan bahwa berdasarkan data LK yang dimiliki OJK bisa melebih angka tersebut. Karenanya, potensi data tersebut masih memiliki ruang yang lebih besar agar bisa diintip oleh DJP.
"Tapi DJP juga minta daftar LK dari asosiasi yang ada di OJK, kementerian terkait, ternyata populasinya lebih banyak dibanding yang daftar. Itu akan kami tindak lanjuti," tegasnya.
Adapun dasar hukum terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut, dikatakannya telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 19/PMK.03/2018.