Babak Baru Polemik Pengembangan Pelabuhan Marunda

Ilustrasi pelabuhan
Sumber :
  • Biro Pers Kepresidenan

VIVA – Polemik antara PT Karya Citra Nusantara atau KCN dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan sengketa pengembangan pelabuhan Marunda masih terus bergulir dan memasuki babak baru. 

Satu-satunya SD di Pulau Derawan Kalimantan Timur Terancam Tutup

Pengacara KCN, Juniver Girsang mengaku heran terhadap putusan pengadilan membenarkan klaim KBN tentang kepemilikan dermaga Pier 1, Pier 2 dan Pier 3 di Marunda. Karena itulah, pihaknya telah memutuskan untuk melakukan perlawanan hukum ke tahap selanjutnya. 

"Bagaimana mungkin dermaga itu bisa disebutkan sebagai wilayah usaha KBN dengan merujuk  Keputusan Presiden No.11 tahun 1992! Pada tahun itu, tak ada dermaga di sana, masih perairan," ujar Juniver dikutip Kamis 14 Maret 2019 dari keterangan resminya. 

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

"Kalau logikanya begitu, seluruh laut Jawa bisa-bisa diklaim punya mereka (KBN) dong! Kalau garis pantai sepanjang 1.700 meter dari Cakung Drain hingga Sungai Blencong, itu benar. Justru itu kan yang dikerja samakan," tegas Juniver. 

Menurut Juniver, KBN telah melakukan lelang terbuka pada 2004 dengan Pengumuman Pelelangan untuk mencari mitra yang mampu membiayai dan juga membangun pelabuhan sesuai yang direncanakan olehnya. Setelah melalui proses lelang, PT Karya Tehnik Utama (KTU) menjadi pemenang lelang sebagai Mitra Bisnis Pengembangan Kepelabuhanan Lahan C-1 Unit Kawasan Marunda.

Kapal Pengangkut BBM Meledak hingga Terbakar di Marunda

Penunjukan KTU sebagai mitra swasta KBN dalam pengembangan pelabuhan Marunda dilanjutkan dengan pembentukan perusahaan patungan di bidang kepelabuhan bernama KCN. Pembentukan KCN  telah mendapat restu dari Kementrian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta selaku Pemegang saham KBN. 

Kehadiran KCN di Marunda diperkuat lagi oleh KBN dengan mengeluarkan SK tentang penyerahan garis bibir pantai kepada KCN.

“Berdasarkan dokumen yang ada, bagaimana bisa Dermaga Pier 1, Pier 2 dan Pier 3 dianggap milik KBN. Sudah sangat jelas sekali bahwa pemilik sah atas ketiga dermaga tersebut sesuai prosedural adalah KCN,” tegas Juniver.

Seperti diketahui, akibat kisruh ini pembangunan dermaga di Pelabuhan Marunda dihentikan. Kondisi ini dinilai sangat menyulitkan investor. (row)

Hotel Sultan, Pengambil alihan aset negara

Sengketa Hotel Sultan Belum Inkracht, PPKGBK Wajib Hentikan Aktivitas

Menurut pengacara Hotel Sultan, Yosef Badeoda, putusan tersebut hanya menyatakan gugatan dianggap kurang pihak, bukan ditolak, sehingga belum ada keputusan final

img_title
VIVA.co.id
25 September 2024