Pelapor SPT Terbanyak Ternyata Wajib Pajak Orang Pribadi Non-karyawan
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali mencatat peningkatan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Data terakhir yang masuk ke Ditjen Pajak, per pagi ini, Kamis 14 Maret 2019, sudah mencapai 5,97 juta SPT, meningkat 10,7 persen dibanding pelaporan tahun lalu yang sekitar 5,4 juta SPT.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP, Yon Arsal mengatakan, penyumbang terbesar tingginya tingkat pelaporan SPT tersebut dibanding tahun lalu bersumber dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) non-karyawan atau yang bukan pekerja. Kontribusinya tercatat mencapai 17 persen dari total keseluruhan pelaporan SPT.
"Pertumbuhan terbesar itu yang ada di SPT OP yang polos-polos. Polos itu maksudnya yang bukan pekerja. Itu pertumbuhannya sekitar 17 persen," tutur dia saat ditemui di Gedung DJP Pusat, Jakarta, Kamis 14 Maret 2019.
WP OP tersebut merupakan yang termasuk dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, di antaranya yakni yang menjalani profesi seperti dokter, pengacara, hingga musisi ataupun pengusaha baik yang usaha mikro kecil dan menengah maupun di atas itu.
"Memang terjadi penurunan sedikit terhadap WP yang SPT-nya SS (sangat sederhana) yang karyawan satu pemberi kerja dengan penghasilan di bawah Rp60 juta," kata dia.
Dia pun menilai, hingga batas akhir pelaporan SPT WP OP yang jatuh pada 31 Maret 2019, DJP bisa mengumpulkan hingga 10 juta lebih pelaporan SPT dari keseluruhan potensi pelapor SPT di 2019 yang mencapai 18,3 juta. 10 juta tersebut belum termasuk SPT Badan dan masa perbaikan pelaporan SPT hingga Desember 2019.
"Maret nanti orang pribadi, itu persisnya saya lupa tapi mungkin 9-10 juta bisa dikumpulkan. Lalu nanti di April untuk badan sisanya nanti kan ada yang pembetulan SPT dan seterusnya itu nanti kita kumpulkan sampai dengan akhir Desember," tuturnya. (zra)