Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan 168 Fintech Ilegal
- Dokumen Kominfo
VIVA – Satuan Tugas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 168 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK. Kegiatan bisnis pembiayaan financial technology tersebut berisiko merugikan masyarakat karena tak berizin.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengungkapkan, operasi ilegal seratusan usaha fintech ilegal itu terungkap berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore.
"Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam dikutip dari keterangan resminya Kamis, 14 Maret 2019.
Kegiatan 168 entitas ini diduga merupakan kejahatan finansial online yang melanggar peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini, jumlah entitas yang diduga melakukan kegiatan finansial online sebanyak 803 entitas yaitu 404 entitas pada periode 2018 dan 399 entitas pada Januari hingga Maret 2019.
Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan kegiatan 47 entitas yang diduga merupakan investasi ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat, dengan jenis kegiatan usaha sebagaimana terlampir. Tongam mengingatkan penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi ekonomi masyarakat.
"Para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar," tambahnya.
Lebih lanjut menurutnya, kegiatan dan produk yang ditawarkan pun tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat. Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya.
"Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," ungkapnya. (row)