Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan 168 Fintech Ilegal

Ilustrasi fintech ilegal
Sumber :
  • Dokumen Kominfo

VIVA – Satuan Tugas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 168 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK. Kegiatan bisnis pembiayaan financial technology tersebut berisiko merugikan masyarakat karena tak berizin.

Menteri Kehutanan Gandeng BPKP untuk Tindak Tegas Bisnis Ilegal di Kawasan Hutan

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengungkapkan, operasi ilegal seratusan usaha fintech ilegal itu terungkap berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore. 

"Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam dikutip dari keterangan resminya Kamis, 14 Maret 2019. 

Bangun Pemahaman Mahasiswa, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Lamongan, Semarang, dan Makassar

Kegiatan 168 entitas ini diduga merupakan kejahatan finansial online yang melanggar peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini, jumlah entitas yang diduga melakukan kegiatan finansial online sebanyak 803 entitas yaitu 404 entitas pada periode  2018 dan 399 entitas pada Januari hingga Maret 2019.

Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan kegiatan 47 entitas yang diduga merupakan investasi ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat, dengan jenis kegiatan usaha sebagaimana terlampir. Tongam mengingatkan penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi ekonomi masyarakat. 

Kejar-kejaran dengan Ferry Cepat, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sejuta Batang Rokok Ilegal

"Para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar," tambahnya.  

Lebih lanjut menurutnya, kegiatan dan produk yang ditawarkan pun tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat. Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. 

"Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," ungkapnya. (row)

Bea Cukai gelar operasi gempur rokok ilegal

Operasi Gempur Rokok Ilegal Berlanjut di Tanjungpinang, Luwu, dan Mejene

Tekan peredaran rokok ilegal di Tanjungpinang, Luwu, dan Mejene, Bea Cukai kembali gelar operasi gempur rokok ilegal periode Oktober lalu.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024