Jelang Batas Akhir SPT, Ditjen Pajak Imbau Masyarakat Pakai E-Filing

Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at, 22 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang jatuh pada 31 Maret 2019, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau WP untuk tidak menunda pelaporan SPT tersebut di penghujung waktu.

PKS Janji Kawal Realisasi Kebijakan Kenaikan PPN 12

Itu ditujukan supaya WP yang ingin melapor SPT terhindar dari potensi overload-nya server Ditjen Pajak, sehingga menyebabkan masyarakat harus mengalami kegagalan pelaporan yang berujung pada telatnya pelaporan SPT.

Terlebih, saat ini Ditjen Pajak sudah memiliki sistem e-Filing yang memudahkan masyarakat untuk melapor di mana saja dan kapan saja asalkan bisa terhubung dengan internet dengan membuka portal Ditjen Pajak Online https://djponline.pajak.go.id/account/login.

PKS Sebut Prabowo Naikkan PPN Hanya untuk Barang Mewah Bukti Berpihak pada Rakyat Kecil

"Maka Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak yang telah memiliki dokumen pendukung seperti bukti potong pajak penghasilan untuk segera melaporkan SPT secara elektronik baik menggunakan e-Filing maupun e-Form di portal Ditjen Pajak Online," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, melalui siaran pers, Rabu 13 Maret 2019.

Adapun langkah-langkah menggunakan Ditjen Pajak Online, WP harus mendapatkan electronic filing identification number atau EFIN di Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau cek inbox email apabila sudah pernah memperoleh EFIN. Apabila lupa EFIN, hubungi Kring Pajak di nomor telepon 1500 200, atau Twitter @kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak).

Bos OJK Minta Insentif dan Stimulus Perpajakan, Sri Mulyani Bilang Gini

Apabila sudah memperoleh EFIN, maka WP dapat menggunakan EFIN tersebut untuk daftar sebagai pengguna DJP Online dan mulai gunakan ragam fasilitas elektronik termasuk e-Filing dan e-Form untuk lapor pajak, serta e-Billing untuk mendapatkan kode bayar.

Sebagai pengingat, e-Filing hanya dapat digunakan secara online sehingga cocok untuk SPT yang sederhana dengan data yang tidak banyak berubah, sehingga dapat diselesaikan dalam waktu singkat. 

Sementara itu, untuk SPT yang lebih kompleks atau ingin mengisi formulir SPT secara offline yang dapat disimpan (save) dan dibuka berulang kali hingga siap untuk dilaporkan, WP dapat gunakan e-Form. (art)

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo

Masa Transisi, PPN 12 Persen Barang Mewah Berlaku Mulai 1 Februari 2025

Pemeriintah juga akan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sistem.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025