Tumbuhnya Fintech RI Peluang Baru Pemberdayaan Ekonomi Umat

Pemberdayaan Ekonomi Umat dalam Era Ekonomi Digital.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kemajuan ekonomi digital harus dimanfaatkan guna mendorong pemberdayaan ekonomi umat. Seperti pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam ekosistem digital, serta pengembangan industri financial technology (fintech) syariah. 

OJK Sebut Industri Fintech RI Masih Lemah Modal hingga Kurang SDM Berkualitas

Praktisi Startup, Hamdan Hamedan, mengungkapkan majunya ekonomi digital harus ditangkap para pemangku kepentingan mendorong era digitalisasi seperti saat ini untuk pemberdayaan ekonomi umat. 

Menurutnya, mereka harus bisa menangkap tren dan perilaku penggunaan smartphone di Indonesia, mengupayakan nudging dalam membantu membentuk kebiasaan islami dan memberdayakan umat Islam dari segi religi, edukasi dan ekonomi. 

OJK Sebut Pengembangan Industri Keuangan RI Butuh Peran Krusial Sektor Ini

“Dalam hal ini pemberdayaan santri menjadi urgensi, karena ada sekitar empat juta santri di Indonesia ditambah purna santri yang angkanya meningkat berpuluh-puluh kali lipat, namun secara umum mereka belum tergali untuk menerapkan pemberdayaan ekonomi umat,” kata Hamdan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 12 Maret 2019. 

Sementara, Akademisi dari Universitas Indonesia, Beginda Pakpahan mengatakan salah satu tantangan dari digitalisasi ekonomi di Indonesia adalah sumber daya manusia, regulasi serta pelaksanaan di lapangan, infrastruktur komunikasi, serta teknologi dan ekonomi syariah.

Kembangkan Ekosistem Industri Fintech, AFPI Perluas Jaringan Global

Menurutnya, masih terlalu banyak instansi pemerintah yang terlibat dalam mengatur digitalisasi ekonomi di Indonesia. “Pemerintah harus mempertimbangkan kemungkinan untuk membentuk lembaga tersendiri yang bertugas melakukan pengaturan digitalisasi sektor ekonomi di Indonesia,” katanya.

Sedangkan Ketua Dewan Master C19 Portal KMA, Gus Syaugi, mengatakan dengan kemajuan ekonomi digital maka akan mendorong kolaborasi antara pelaku ekonomi kecil dan industri besar, sehingga tercipta efek trickle down yang ciptakan ekonomi berkeadilan.

Ia mengatakan, dalam pemberdayaan ekonomi umat yang setara dengan pemberdayaan ekonomi kerakyatan, harus dibangun dengan prinsip keseimbangan, yakni menguatkan yang lemah tanpa melemahkan yang kuat. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antarsemua pihak, baik usaha kecil, usaha besar dan pemerintah.  

“Perlu dibangun konsep kemitraan antara kelompok usaha kecil dengan usaha besar dan termediasi oleh masyarakat dan disponsori oleh pemerintah. Ini akan menjadi kesinambungan ekonomi yang dinamis,” katanya. (ase)

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

OJK Ungkap Ada 14 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum

OJK ungkap hingga saat ini sebanyak 14 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024