Soal Pembayaran Lahan Bandara Soetta, Ini Tanggapan Angkasa Pura II

Warga blokade Jalan Bandara Soekarno-Hatta
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – PT Angkasa Pura II angkat bicara, terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Desa Rawarenngas, Kosambi, Tangerang, perihal percepatan proses penuntasan pembayaran ganti rugi lahan Perimeter Utara baru yang masuk dalam proyek perluasan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Detik-detik Naura Ayu Terjatuh saat Fashion Show JF3, Sampai Terduduk Hingga Tenteng High Heels

Vice President of Corcomm Angkasa Pura II, Yado Yarismano mengatakan bahwa saat ini, pelunasan tersebut dalam proses konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012.

"Undang-undang nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur untuk bidang-bidang tanah yang dilakukan konsinyasi adalah antara lain bidang yang pemiliknya menolak terhadap nilai ganti kerugian, pemiliknya tidak diketahui dengan jelas atau no name dan pihak yang bersengketa kepemilikan lahannya," katanya, Selasa, 12 Maret 2019.

Berawal dari Hobi Pakai Brand Mewah, Selebgram Berusia 70 Tahun Ini Debut di Paris Fashion Week

Uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang diketahui, senilai Rp430,35 miliar. Nilai tersebut merupakan nilai keseluruhan proyek pembangunan runway tiga yang ditargetkan selesai pada Juni 2019. 

Di mana, per 25 Januari 2019 telah dibebaskan 3.021 bidang tanah seluas 167,52 hektare atau sesuai dengan kebutuhan proyek dengan total nilai ganti kerugian untuk pembebasan tanah itu sebesar Rp3,35 triliun. 

Terbang Pakai ATR Resmikan Bandara Pohuwato, Jokowi Minta Runway-nya Dipanjangin Lagi

Adapun dari tanah sudah dibebaskan itu, terdapat 209 bidang tanah seluas 309.542 meter persegi ditempati sekitar 200 kepala keluarga, yang uang ganti rugi masih belum bisa dicairkan, namun AP II telah melakukan konsinyasi (menitipkan uang ganti rugi) di PN Tangerang.

Sementara itu, Ketua PN Tangerang Muhammad Damis mengatakan pihaknya akan menjadi fasilitator dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut.

"PT Angkasa pura II telah melakukan pembayaran terhadap bidang-bidang tanah yang berstatus sengketa dengan melalui jalur konsinyasi atau penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Tangerang, hal ini sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum," ungkapnya.

Diketahui, bila pihak Angkasa Pura II tidak segera melakukan pelunasan lahan, warga setempat mengancam akan melakukan aksi penerbangan layang-layang di sekitar Bandara Soekarno Hatta. (asp)

Pembangunan Bandara IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

Menteri Basuki Bongkar Alasan Bandara IKN Belum Beroperasi: Runway Kurang 300 Meter

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN) belum dapat digunakan untuk menunjang pelaksanaan peringatan HUT RI ke-79.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2024