Gaji PNS Naik April, KemenPAN-RB Kebut Rampungkan Aturan Teknis

Peringatan HUT Korpri di Monas
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Presiden Joko Widodo dipastikan telah menandatangani aturan terkait kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN sebesar lima persen. Meski demikian, aturan berbentuk Peraturan Pemerintah itu saat ini masih dalam tahap penyempurnaan teknis terkait penghitungan rinci jumlah ASN.

Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS 2025 Akan Diumumkan Prabowo

Kendati begitu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan terkait jumlah ASN di berbagai kementerian/lembaga secara umum itu sendiri telah selesai dilakukan dan telah disampaikan kepada Presiden.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, karenanya, aturan tersebut bisa benar-benar diterbitkan pada bulan ini, sehingga realisasi kenaikan gaji tersebut bisa dilakukan pada April 2018, sesuai dengan target yang dipatok pemerintah.

Serikat Pekerja Samsung Mulai Mogok Massal Hari Ini, Ada Apa?

"Sudah disampaikan (jumlahnya), ya mudah-mudahan (April terealisasi)," katanya, saat ditemui di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa 12 Marer 2019.

Sebelumnya, kepastian sudah ditandatanganinya PP tersebut oleh Presiden Joko Widodo diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Dikatakannya, meski sudah ditandatangani, namun penerbitan PP tersebut masih harus menunggu kelengkapan lampiran jumlah keseluruhan ASN.

Standar Gaji Tenaga Kerja Asing di Singapura Naik Jadi Rp65,6 Juta Per Bulan, Tertarik?

"Jadi, nanti spesifik per kementerian jumlah pegawai dan jumlah kenaikan itu. Yang kemudian, kita atur dalam bentuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Sekarang ini sedang dalam proses, PP sudah ditandatangani Presiden," kata dia di Gedung DPR RI, Rabu 11 Maret 2019.

"Lampirannya yang tebal, yang berisi mengenai setiap KL (Kementerian Lembaga) berapa jumlah pegawainya, golongannya apa saja, naiknya lima persen itu. Itu semuanya akan dilampirkan. Dan, itu mungkin itu yang akan memakan waktu, semuanya tetep melalui tata kelola yg baik mengenai peraturan perundang-undangan. Kita akan selesaikan secepatnya," tambah Sri. (asp)

Ilustrasi kursi majelis hakim

Sebelum Lengser, Jokowi Naikkan Gaji Tunjangan Hakim

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ternyata telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan P

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2024