Boeing 737 Max 8 Didesak Tak Dioperasikan di Indonesia
- Dokumentasi Lion Air.
VIVA – Insiden jatuhnya pesawat Boeing 737 Max 8 milik Ethiopian Airlines ET 302 memicu Tim Advokasi Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (TAKKP) meminta kepada semua perusahaan penerbangan yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737 Max 8 untuk tidak menerbangkannya (grounded).
Pesawat Boeing 737 Max 8 merupakan pesawat yang sama dengan pesawat Lion Air JT610 yang jatuh di Karawang pada Oktober 2018 lalu.Â
"Kami untuk dan atas nama penggugat dalam perkara gugatan perdata Citizen Lawsuit No.36/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst. meminta pada semua perusahaan penerbangan yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737 Max 8 untuk tidak menerbangkannya (grounded)," kata Koordinator Tim Penggugat,
Edy Kurnia Djati, lewat keterangan tertulisnya, Senin 11 Maret 2019.
Selain itu pihaknya menuntut kepada Direktorat Transportasi Udara untuk memastikan tidak beroperasinya pesawat Boeing 737 Max 8 untuk semua penerbangan di Indonesia.
"Menuntut kepada Direktorat Transportasi Udara, untuk memastikan tidak beroperasinya pesawat Boeing 737 Max 8 di semua penerbangan di Indonesia. Sampai ada kepastian keamanan dan keselamatan pada pesawat tersebut, hal ini penting untuk memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan di Indonesia," katanya.
Â