Menteri LHK: Kebijakan Plastik Berbayar Tak Sesuai Konsep Lingkungan 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo menetapkan kebijakan plastik berbayar, yang dibebankan kepada konsumen minimal Rp200 per kantong. Kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis atau KPTG itu dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Maret 2019.

Bursa Asia Perkasa di Tengah Memanasnya Konflik Timur Tengah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, Aprindo harus hati-hati menerapkan kebijakan plastik berbayar. Ia sudah meminta bawahannya untuk mengecek kebijakan tersebut. 

"Kalau konsepnya adalah plastik berbayar, berarti plastiknya boleh, asalkan bayar. Padahal, konsepnya adalah kami minta, kita jangan bebankan lingkungan," kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 6 Maret 2019.

Menko Airlangga: Pertumbuhan Sektor Ritel Ditopang Konsumsi Kelas Menengah

Ia pun menegaskan, tidak ada aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang plastik berbayar. "Jadi, kalau Aprindo bilang aturan dari menteri, tidak ada tuh kalau plastik berbayar," jelasnya. 

Pada 2016, diakui Siti, sempat ada kebijakan serupa. Tetapi, itu hanya berupa uji coba dan cuma berlangsung selama beberapa bulan saja. 

Airlangga Sebut Mal di Indonesia Lebih Baik Dibanding Berbagai Negara di Dunia, Termasuk AS

"Kalau konsepnya plastik berbayar, berarti plastiknya boleh asal bayar, bebannya diberikan ke konsumen. Jadi meleset. Ini yang saya minta kepada Dirjen, agar segera dibahas dengan Aprindo, mekanisme yang pas seperti apa," ungkapnya. 

Ia menuturkan, studi tentang manusia yang membebani lingkungan, memang sudah ada sejak 1852. Namun, ditegaskannya, konsep yang dijalankan oleh Aprindo ini berbeda dengan tujuan dasarnya. 

"Karena, kalau konsep tidak diperbaiki, maka berarti kita ngutip uang dari konsumen, itu jadi berbeda," tuturnya. 

Terkait aturan teranyar soal pengelolaan sampah, Siti mengatakan, sudah ada Peraturan Presiden tentang Sampah, kebijakan teknis hingga tim teknis yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. 

"Nah, sekarang kami sedang beresin draf finalnya sudah mendekati. Tinggal dicek saja.  (target) Secepatnya," ujarnya. (asp0

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya