Harga Gas Pipa Naik, Kadin Minta Pelaku Usaha Disosialisasi
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia mengapresiasi kebijakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH yang menyesuaikan harga jual gas bumi melalui pipa atau jaringan gas/jargas di tujuh Kabupaten/Kota untuk rumah tangga maupun pelanggan kecil.
Namun, Kadin menilai, kebijakan yang baik ini perlu dilakukan sosialisasi lebih gencar, agar para pelaku usaha bisa semakin giat dalam membangun jargas.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Energi dan Migas, Bobby Gafur Umar mengatakan, kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha harus lebih digencarkan, agar swasta juga tertarik membangun.
"Menurut saya, niat BPH sudah bagus, akan lebih baik sosialisasi ini segera disosialisasikan (pelaku usaha). Intinya, kita mendukung dan minta sosialisasi," ujar Bobby kepada VIVA, Rabu 6 Maret 2019.
Ia menilai, harga jargas untuk rumah tangga sebesar Rp4.250 per meter kubik itu sudah layak, baik bagi rumah tangga maupun pelaku usaha. Sebab, harga tersebut masih jauh lebih murah dari Elpiji. "Karena, masih di bawah elpiji," katanya.
Lebih lanjut, dari sisi investasi, ia mengatakan, selama ini tidak banyak pelaku usaha, khususnya swasta yang mau berinvestasi di Infrastruktur jaringan pipa gas, lantaran tidak layak secara keekonomian.
"Harga itu, harusnya bisa memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Kuncinya kan, kurangi impor elpiji, pemerintah harus berani melakukan terobosan," ucapnya.
Sebelumnya, BPH Migas menetapkan harga jargas di tujuh Kabupaten/Kota. Penetapan harga ini, dalam rangka memberikan keseimbangan antara badan usaha dengan kemampuan daya beli masyarakat dan usaha kecil dengan harga yang terjangkau.
Diharapkan, penetapan harga ini akan memberikan semangat dan dorongan bagi badan usaha untuk lebih giat membangun jargas. Sebab, sebelumnya harga jual gas melalui pipa atau jargas masih terlalu murah. Swasta pun diharapkan, ikut berkontribusi membangun jargas demi mengejar target yang ditetapkan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
"BPH Migas sejak tahun 2000-an itu sudah menetapkan harga jargas. Hanya, dulu harga jargas itu murah-murah, 2.000 perak lah, 3.000 perak. Tetapi, ternyata itu tidak membuat badan usaha itu menjadi semangat, karena mereka rugi semua," kata Anggota Komite BPH Migas, Jugi Prajogio. (asp)