KPPU Temukan Dua Alat Bukti Pelanggaran Dilakukan Grab dan TPI

Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA –  Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU sudah menemukan dua alat bukti pelanggaran yang dilakukan Grab dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia atau TPI. Pelanggaran itu dinilai, melakukan persaingan usaha tidak sehat. 

Arahan Menkomdigi Meutya Hafid, Grab dan Ovo Dukung Program Makan Bergizi Gratis

"Sudah tahap penyelidikan, sudah kita temukan dua alat bukti. Kita masukan pemberkasan. Tetapi, Grab menjadi permasalahan di KPPU itu, antara Grab dengan PT TPI," ucap Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih di Medan, Rabu siang, 6 Maret 2019.

Guntur mengatakan, dalam penyelidikan dilakukan KPPU, ditemukan GrabCar memberikan prioritas orderan kepada driver di bawah naungan PT. TPI dari driver tunggal sebagai mitra usaha dari perusahaan transportasi online itu.

Beruntungnya Pengguna Telkomsel, Cuma dengan Nomor HP dapat Diskon Hotel dan Tiket Pesawat

"Yang dilakukan Grab, melanggar persaingan usaha. Hubungan Grab dan TPI, membuat diskriminatif terhadap pelaku usaha driver tunggal itu. Grab memberikan prioritas kepada TPI untuk mendapatkan orderan," jelas Guntur.

Dengan kasus ini, Guntur menjelaskan, KPPU terus mendalami persaingan tidak sehat yang dilakukan Grab dengan PT TPI yang akan merugikan driver perorangan. Kasus ini, ia yakin sampai dalam persidangan yang akan digelar KPPU, bila pemberkasan tuntas dilakukan.

Biaya Amanda Manopo Pakai Ojol Selama Satu Tahun Bisa Beli Mobil Baru

"Bahkan, ada beberapa program, Grab memberikan keunggulan dan keutamaan anggota TPI. Ini masuk dalam persaingan tidak sehat," kata Guntur. (asp)

President Director OVO, Karaniya Dharmasaputra bersama Menkomdigi Meutya Hafid

Grab dan Ovo Perkuat Komitmen Memberantas Judi Online

Grab Indonesia dan OVO menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan judi online sesuai arahan Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024