LinkAja Belum Izin ke OJK
- Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan bahwa aplikasi pembayaran digital atau fintech payment besutan Badan Usaha Milik Negara, yakni LinkAja, belum menyampaikan surat permohonan izin beroperasi.
LinkAja diketahui dikelola oleh PT Fintek Karya Nusantara atau Finarya.
Padahal, sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 13/POJK 02/2018, lembaga ini mewajibkan perusahaan financial technologi untuk mencatatkan diri, demi mendapat legalitas izin beroperasi di Indonesia.
LinkAja itu sendiri, merupakan aplikasi pembayaran yang dibentuk oleh Telkomsel, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN, Pertamina, serta Jiwasraya. Aplikasi tersebut, merupakan transformasi dari Tcash milik Telkomsel dan pengoperasiannya diserahkan kepada Finarya.
"Kami belum menerima permohonan pencatatan dari LinkAja. Jadi, belum tahu model bisnisnya apakah perlu izin OJK," kata Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar, saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 6 Maret 2019.
Meski demikian, Sukarela menegaskan bahwa aplikasi fintech yang operasinya sebagai alat pembayaran atau termasuk ke dalam bagian dari sistem pembayaran. Bisnis tersebut, bukan dalam kewenangan OJK, melainkan menjadi kewenangan Bank Indonesia.
"Itu kewenangan BI, seperti OVO, dan lain-lain. Prinsipnya, terkait sistem pembayaran adalah wewenang BI," tegas dia.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Hafas memastikan, LinkAja sudah mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk beroperasi di Indonesia. Namun, ditegaskannya, perizinan dari OJK juga diperlukan.
"Dua, BI, OJK kan. Jenisnya beda tuh OJK sama BI, kalau sistem pembayaran kan BI, kalau OJK transaksionalnya, seperti operasionalnya di setiap bank kayak apa, mesti ada governance-nya, musti ada itu, kan itu OJK," ungkap dia. (asp)