Permudah Izin Investasi secara Online, BKPM Bikin Aplikasi Kopi Mantap
VIVA – Sebagai sistem lanjutan dari program Online Single Submission atau perizinan online terpadu, Badan Koordinasi Penanaman Modal akan segera merilis aplikasi terbaru dengan nama Koordinasi Pengawalan Investasi Memanfaatkan Aplikasi atau Kopi Mantap.
Pelaksana tugas Deputi Pengembangan Iklim Modal BKPM Yuliot menjelaskan, nantinya Kopi Mantap ini akan mengintegrasikan koordinasi dengan para pihak terkait. Seperti misalnya kementerian dan lembaga dan Pemerintah Daerah secara lebih efektif dan terbuka.
"Secara otomatis, ini akan memudahkan para investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia," kata Yuliot di kantornya di Jakarta, Rabu 6 Maret 2019.
Yuliot menjelaskan, jika dulu para calon investor harus melengkapi berkas persyaratan sebelum mengajukan perizinan hingga mendapatkan penerbitan izin usaha, maka hal itu telah berubah sejak OSS diberlakukan. Di mana, setiap pengusaha atau perusahaan bisa mendapatkan izin usaha terlebih dulu, untuk kemudian berkomitmen melengkapi persyaratan yang lain.
"Apalagi dalam proses melengkapi data persyaratan itu mereka juga kerap bersinggungan dengan kewenangan dari pemerintah provinsi atau kabupaten/kota. Pada tahapan inilah aplikasi Kopi Mantap dibutuhkan oleh para stakeholder," ujarnya.
Karenanya, di dalam aplikasi Kopi Mantap, sudah disediakan berbagai pola integrasi antar para stakeholder tersebut. Seperti misalnya untuk izin lokasi, dimana sudah ada pemenuhan untuk pertimbangan teknis pertanahan, yang dikeluarkan oleh BPN dan disampaikan kepada BPN PTSP.
"Jadi nanti PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) daerah akan menyampaikan ke dalam sistem Kopi Mantap, bahwa komitmen investasi izin lokasi sudah memiliki pertimbangan teknis pertanahannya dari kantor pertanahan kabupaten kota," kata Yuliot.
Di sisi lain, sistem ini juga memungkinkan BKPM untuk lebih mudah dalam melakukan pengawasan, terhadap perusahaan-perusahaan yang tengah mengajukan perizinan. Sehingga, BKPM bisa menindaklanjuti komitmen mereka, apabila komitmennya belum terpenuhi dalam jangka waktu yang susah ditetapkan sebelumnya.
"Di OSS, protokol komunikasi ini belum selesai. Makanya saat ada penyerahan aplikasi OSS ke BKPM. Lalu, BKPM melanjutkan pemenuhan sistem protokol komunikasi ini. Jadi ini merupakan sistem lanjutan dari OSS." (mus)Â