BPH Migas Tetapkan Harga Jargas di Tujuh Kabupaten Kota
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas menetapkan, harga jaringan gas bumi di tujuh kabupaten/kota. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan keseimbangan antara badan usaha dengan kemampuan daya beli masyarakat dan usaha kecil dengan harga yang terjangkau.Â
Anggota Komite BPH Migas, Jugi Prajogio mengatakan, ketentuan ini akan memberikan kepastian hukum dan sesuai dengan tugas BPH Migas menetapkan harga jual gas sampai ke harga akhir.Â
"Ini sebenarnya, memang amanah undang-undang kepada BPH Migas. Jadi, kita ingin semuanya punya legal basis yang kuat," kata Jugi di kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa 5 Maret 2019.
Ia mengungkapkan, penetapan harga jual ini dilakukan untuk empat golongan. Pertama, konsumen rumah tangga 1 (RT-1) seperti rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana dan sejenisnya dengan harga jual Rp4.250 per meter kubik.Â
Harga ini ditetapkan sama dengan pelanggan kecil 1 (PK-1) yang meliputi RS Pemerintah, puskesmas, panti asuhan, tempat ibadah, lembaga pendidikan pemerintah, lembaga, keagamaan, kantor pemerintah, lembaga sosial dan sejenisnya.Â
Kemudian, untuk golongan konsumen rumah tangga 2 (RT-2) seperti rumah menengah ke atas, rumah mewah, apartemen, dan sejenisnya dengan harga Rp6.250 per meter kubik.Â
Ketentuan ini sama dengan golongan pelanggan kecil 2 (PK-2) meliputi hotel, restoran/rumah makan, rumah sakit, swasta, perkantoran swasta, lembaga pendidikan swasta, pertokoan, mal, swalayan dan kegiatan komersial sejenisnya.Â
Adapun Tujuh Kabupaten/Kota ini di antaranya, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kabupaten Serang, Banten, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Kota Lhokseumawe, Aceh dan Kota Medan, Sumatera Utara.Â
Penetapan harga ini, lanjut dia, diharapkan juga memberikan semangat dan dorongan bagi badan usaha untuk lebih giat membangun jargas. Sebab, sebelumnya harga jual gas melalui pipa atau jargas masih terlalu murah.Â
"BPH Migas sejak tahun 2000-an itu sudah menetapkan harga jargas. Hanya, dulu harga jargas itu murah-murah, 2.000 perak lah, 3.000 perak. Tetapi, ternyata itu tidak membuat badan usaha itu menjadi semangat karena mereka rugi semua," jelasnya. (asp)