Perdagangan Bebas Indonesia-Australia, Peternakan Lokal Terancam?
- bbc
Penandatanganan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (IA-CEPA) antara Indonesia dan Australia dapat merugikan peternakan lokal dan menghambat pengembangan swasembada sapi dalam negeri, menurut Kepala Program Studi Hubungan Internasional Universitas Paramadina, Tatok Djoko Sudiarto.
Pemerintah Indonesia dan Australia resmi menandatangani IA-CEPA pada Senin (04/03) di Jakarta, sembilan tahun sejak pertama kali perjanjian itu dirumuskan. Perjanjian ini akan diratifikasi oleh kedua negara dan ditargetkan akan berlaku di akhir tahun ini.
Perjanjian, yang ditandatangani Menteri Perdagangan Indonesia H.E. Enggartiasto Lukita dan Menteri Perdagangan, Pariwisata dan Investasi Australia, Simon Birmingham, di antaranya mengatur tarif dagang antara ke dua negara.
Melalui IA-CEPA, Indonesia akan mendapatkan fasilitas 100 persen bas bea masuk ke Australia. Sementara, secara bertahap, Australia mendapatkan bebas bea masuk ke Indonesia sebesar 94 persen.
Industri yang akan terdampak dari perjanjian ini antara lain pangan, pertanian, otomotif, tekstil, dan furnitur.
Sejauh ini, Indonesia bergantung pada Australia dalam hal pengadaan daging sapi dalam negeri. Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2017 Indonesia mengimpor daging sapi sekitar 160.000 ton. Sebesar 53 persen daging sapi impor tersebut berasal dari Australia.
Data BPS itu mengatakan impor dilakukan karena kebutuhan daging sapi nasional mencapai 784 ribu ton, tapi peternak lokal hanya mampu menghasilkan 532 ribu ton daging.