Indonesia dan Australia Sepakati IA-CEPA, Apa Untungnya?
- M Yudha Prastya/VIVA.co.id
VIVA – Indonesia dan Australia, menandatangani perjanjian 'Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement' atau IA-CEPA. Kerja sama itu, terkait kemitraan di bidang perdagangan barang dan jasa, investasi, serta sejumlah bidang lainnya.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menjelaskan, tujuan dari perjanjian ini adalah untuk menjalin kemitraan ekonomi yang lebih komprehensif, terkait perdagangan barang yang mencakup langkah-langkah non-tarif, aturan asal, prosedur bea cukai, fasilitasi perdagangan, sanitasi dan fitosanitari, serta hambatan teknis untuk perdagangan.
"Lalu, dalam perdagangan jasa yang mencakup layanan profesional, layanan keuangan, layanan telekomunikasi, dan perpindahan orang perorangan, serta perdagangan elektronik, investasi, kerja sama ekonomi, persaingan, dan ketentuan hukum," kata Enggar di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 4 Maret 2019.
Enggar memastikan, perjanjian IA-CEPA ini akan menghilangkan 100 persen tarif Australia. Sedangkan 94 persen tarif Indonesia, akan mulai dihapuskan secara bertahap.
Sektor industri utama kedua negara yang akan diuntungkan dari penghapusan tarif ini mencakup sektor otomotif, tekstil, alas kaki, agribisnis, makanan dan minuman, serta furnitur.
"Perjanjian ini akan memastikan lingkungan ekonomi yang lebih kuat dan transparan," kata Enggar.
Dalam layanan dan investasi, lanjut Enggar, Indonesia dan Australia, akan mendapatkan akses yang lebih baik, terutama pada pergerakan sektor profesional.
Perjanjian ini juga akan memberikan perlindungan investasi yang lebih kuat, dan mempromosikan iklim bisnis yang lebih stabil dan dapat diprediksi. Sehingga, memungkinkan aliran investasi langsung asing yang lebih besar di sejumlah sektor.
"Terutama, di sektor-sektor seperti pertambangan, energi, besi dan baja, keuangan, pendidikan kejuruan dan pariwisata yang lebih tinggi, kesehatan, dan agribisnis," ujarnya.
Diketahui, negosiasi IA-CEPA ini pertama kali diluncurkan pada akhir 2010, dan sempat tertunda dari November 2013 hingga diaktifkan kembali pada Maret 2016.
Usai 12 putaran negosiasi dan sejumlah pertemuan kepala negosiator selama hampir sembilan tahun, Indonesia dan Australia, akhirnya menyatakan bahwa negosiasi secara substansial selesai pada 31 Agustus 2018, dan penandatanganan perjanjian pun akhirnya diteken pada hari ini. (asp)