Kementerian PUPR Dukung Kebijakan Plastik Berbayar
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR mendukung kebijakan kantong plastik berbayar yang mulai diterapkan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo hari ini, Jumat 1 Maret 2019.
Saat ini, konsumen harus membayar Rp200 untuk satu kantong plastik atau kresek.Â
Direktur Jenderal Cipta Karya, Danis Sumadilaga mengaku sangat mendukung kebijakan tersebut. Bukan soal pembayaran Rp200, melainkan dalam hal mengurangi sampah plastik di Indonesia.Â
"Masalahnya, adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bagaimana kurangi sampah plastik. Dengan bayar, kan jadi mikir, lain kali saya bawa goodybag," ujar Danis di kantornya, Jakarta, Jumat 1 Maret 2019.
Mantan Kepala Balitbang PUPR itu mengatakan, kantong plastik yang beredar di Ritel itu sebetulnya bermanfaat sebagai bahan campuran aspal. Ia menjelaskan, setidaknya ada tujuh klasifikasi plastik dan plastik kresek adalah barang yang tidak laku bagi pemulung.Â
"Klasifikasnya ada satu sampai tujuh. Ada ember, botol mineral, dan lain-lain. Nah, nomor tujuh ini plastik kresek ini yang tidak pernah diambil (pemulung), karena tidak laku. Karena itu, ini kita olah oleh Balitbang PUPR, dicampur menjadi aspal plastik," papar dia.Â
Untuk itulah, ditegaskannya, plastik kresek itu lebih baik sedikit beredar di masyarakat, karena mencemari lingkungan. Hal itu sejalan dengan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Ditjen Cipta Karya dalam bentuk percepatan penanganan kawasan kumuh untuk mendukung gerakan 100-0-100 di perkotaan pada 2016-2020.
Terkait kantong plastik sendiri, lanjut dia, pihaknya terus melakukan upaya untuk pemanfaatannya kembali. Khususnya, digunakan untuk memperkuat campuran aspal yang selama ini diistilahkan sebagai aspal plastik. "(Aspal) menjadi lebih kuat dan lebih stabil," ungkapnya
Ia menambahkan, pihak Balitbang PUPR juga sudah membuat contoh mesin pencacah plastik untuk aspal. "Itu sudah dilakukan dan sekarang sudah dipesan mungkin 1.000 unit dan sudah diuji. 2019 ini, diterapkan oleh Ditjen Bina Marga diaplikasikan untuk aspal plastik dan karet," ucapnya. (asp)