Pengusaha Ritel Sepakat Hargai Plastik Rp200 Per Lembar

Salah satu upaya pusat perbelanjaan kurangi konsumsi plastik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo menyatakan, siap mendukung usaha pemerintah mengurangi konsumsi plastik. Khususnya kantong belanja plastik sekali pakai di masyarakat. 

Industri Plastik dan Karet Indonesia Didorong Akselerasi Penerapan Ekonomi Hijau

Caranya, melalui penerapan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) secara bertahap mulai 1 Maret 2019. 

Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey mengatakan, pihaknya turut serta secara aktif berkontribusi terhadap masalah konsumsi plastik. Konsumen yang ingin menggunakan kantong plastik sekali pakai atau kresek akan dikenakan biaya tambahan sebesar minimal Rp200 per lembarnya. 

Unik dan Peduli Lingkungan, Kartu Kredit Ini dari Bahan Daur Ulang

“Konsumen akan kita sarankan untuk menggunakan tas belanja pakai ulang yang juga disediakan di setiap gerai ritel modern,” ujar Roy dikutip dalam keterangan resminya, Jumat 1 Maret 2019.

Sebagai asosiasi resmi yang menaungi usaha ritel di Indonesia, dia mengaku mendukung salah satu visi pemerintah pada 2025, Indonesia bisa mengurangi 30 persen sampah dan menangani sampah sebesar 70 persen, termasuk sampah plastik. 

Pakar Ungkap Fakta soal BPA yang Kerap Hantui Industri Air Minum Kemasan

Komitmen pengurangan kantor belanja plastik sekali pakai atau kresek ini juga dilakukan dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2019. 

“Ini adalah langkah nyata dari peritel modern untuk mengajak masyarakat, agar menjadi lebih bijak dalam menggunakan kantong belanja plastik, sekaligus menanggulangi dampak negatif lingkungan akibat sampah plastik di Indonesia,” ujarnya. 

Sosialisasi Aktif 

Adapun sosialisasi untuk konsumen mulai dilakukan di gerai-gerai ritel modern melalui pengumuman poster, sosial media dan ajakan langsung dari kasir.  

Kantong belanja plastik yang kini menjadi barang dagangan tersebut, dikatakan Roy juga akan memberikan kontribusi kepada negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN).

Ia melanjutkan, Aprindo juga merekomendasikan penggunaan kantong belanja plastik sesuai SNI yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional (BSN) atas rekomendasi Pusat Standarisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu kantong plastik yang telah mempunyai kriteria mudah terurai (oxo-degradable atau bio-degradable). 

“Mengubah budaya masyarakat yang akrab sekali dengan kantong plastik tidak semudah membalikkan telapak tangan, untuk itu kita coba secara perlahan mulai sekarang,” jelasnya. 

Aprindo berharap, kebijakan kantong belanja plastik berbayar di ritel modern bisa membuat masyarakat lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik. 

Hal ini diharapkan diikuti oleh industri lain, serta didukung oleh pemerintah sebagai bentuk upaya pengurangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di Indonesia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya