Tingkatkan Ekspor CPO, Bea Cukai Hapus Kewajiban Laporan Surveyor
VIVA – Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, menjelaskan, saat ini pihaknya masih memfinalisasi aturan yang akan memberikan kemudahan bagi ekspor minyak sawit mentah dan gas.
Heru menjelaskan, untuk ekspor minyak sawit mentah dan gas yang akan diekspor melalui jalur pipa itu, bentuk kemudahan yang akan diberikan yakni berupa penghapusan kewajiban laporan surveyor (LS).
"Saat ini masih dalam tahap finalisasi, besok baru kita sosialisasi. Karena tentunya butuh koordinasi, maka kami akan undang semua para stakeholders di bisnis crude palm oil tersebut," kata Heru di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019.
Heru memastikan bahwa langkah ini akan menciptakan efisiensi dari segi waktu. Sebab, jika sebelumnya proses inspeksi dilakukan dua pihak agensi yakni pihak surveyor dan Bea Cukai, maka nantinya hanya akan ada satu inspeksi.
Dia pun berharap, dengan penghapusan kewajiban LS ini, nantinya ekspor CPO dan gas dari Indonesia akan bisa jadi lebih kompetitif.
"Jika tadinya inspeksi dilakukan oleh dua agensi yaitu surveyor dan Bea Cukai, maka nanti akan menjadi single inspection. Lalu, dari efisiensi waktu diharapkan bisa meningkatkan competitiveness dari perusahaan karena prosesnya lebih pendek dan lebih cepat," ujar Heru.
Oleh karenanya, Heru berharap bahwa kebijakan ini bisa terbit pada awal Maret 2019, sehingga bisa segera membangkitkan dan meningkatkan kembali angka ekspor Indonesia.
"Targetnya masih di akhir Februari atau awal Maret. Itu untuk CPO dan gas yang diekspor melalui pipa," ujarnya. (art)