Kerja Sama BNI dengan WeChat dan Alipay Masih Terkendala

Kantor BNI.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – PT Bank Negara Indonesia Tbk atau BNI hingga saat ini belum juga merealisasikan kerja sama dengan raksasa fintech asal China, yakni WeChat dan Alipay. Padahal, BNI sudah pernah menyatakan bahwa pihaknya akan menandatangani kerja sama sebagai bank settlement kedua perusahaan fintech itu pada November 2018.

OJK Sebut Pengembangan Industri Keuangan RI Butuh Peran Krusial Sektor Ini

Deputy General Manager IT Bidang Pengembangan Bank BNI, Muhammad Faisal Jazuli, menjelaskan, aspek utama yang menyebabkan BNI belum mau untuk merealisasikan kerja sama tersebut karena kekhawatiran Indonesia yang hanya akan dijadikan sebagai tempat transaksi saja oleh kedua fintech.

"Istilahnya, ini plus minus ya, masalah strategi kebangsaannya aja. Jangan sampai kita hanya sebagai tempat transaksi aja, sebagai pasar, sedangkan dana dan uangnya nanti lari keluar," kata dia saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.

Kembangkan Ekosistem Industri Fintech, AFPI Perluas Jaringan Global

Menurut dia, dengan peran perbankan domestik yang hanya diwajibkan menjadi settlement atau bank pemroses transaksi dari kedua alat pembayaran tersebut, belum memperlihatkan dampak positif bagi keberlanjutan pengendapan dana hasil transaksinya di Indonesia. 

Kewajiban sebagai bank settlement dari industri jasa keuangan asing itu sendiri tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan PBI 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Usung Algoritma Credit Scoring, Inovasi Fintech Lending RI Tarik Perhatian Investor

Karenanya, kata dia, agar dana hasil transaksi WeChat dan Alipay tersebut tidak hanya lewat sebagai pencatatan transaksi di perbankan domestik, ditegaskannya saat ini pemerintah bersama dengan perbankan domestik maupun WeChat dan Alipay, tengah menggodok regulasi baru agar dana transaksi tersebut bisa terlebih dahulu mengendap di Indonesia dan bisa dimanfaatkan secara maksimal maupun menguntungkan negara.

"Jadi tidak hanya menjadi tempat transaksi, tidak hanya sebagai pasar tapi hasil akhir dari transaksi ini tidak di bawa ke luar, itu yang lagi digodok. Kepada siapanya ya nanti kalau ini sudah fix pastinya diperlakukan  ke semua, termasuk semua institusi karena untuk melindungi sebagai negara," kata Faisal.

Dia pun menambahkan, terkait teknologi Bank BNI untuk dikerjasamakan dengan teknologi WeChat dan Alipay itu sendiri pada dasarnya sudah tidak ada permasalahan, atau memang sudah mampu dikoneksikan untuk membantu proses transaksi kedua alat pembayaran raksasa fintech asal China tersebut.

"Secara teknologi kita punya kapabilitas itu. Justru yang kita sedang perhatikan adalah melindungi bisnis di negeri ini. Jadi kalau masalah teknologi gak ada isu, bahkan kita sudah POC, prove on concept, testing RnD (research and development) bersama WeChat pay dan Alipay," kata dia.

[dok. Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK, Djoko Kurnijanto, di acara Pre-Event Media Gathering Bulan Fintech Nasional (BFN) dan The 6th IFSE 2024, di Gedung OJK Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024]

OJK Sebut Industri Fintech RI Masih Lemah Modal hingga Kurang SDM Berkualitas

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK, Djoko Kurnijanto mengatakan, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi oleh para pelaku industri fintech Tanah Air.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024