Jokowi Minta Percepat Penataan Pemanfaatan Tanah di Kawasan Hutan

Presiden Jokowi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA – Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas tentang kebijakan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan. Kepada jajarannya, Jokowi mengingatkan bahwa kebijakan ini sangat penting dalam rangka memberi perlindungan hukum, terutama kepada rakyat kecil.

Satu-satunya SD di Pulau Derawan Kalimantan Timur Terancam Tutup

Ia bercerita banyak masyarakat yang kesulitan, karena persoalan sengketa lahan. Terakhir, Jokowi bertemu dengan seorang warga di Bengkulu ,yang mengalami sengketa lahan dengan pihak swasta.

Warga tersebut, ungkap Jokowi, sebetulnya sudah lama tinggal di wilayah kampungnya tersebut. Namun, ternyata wilayah milik warga itu masuk ke dalam wilayah konsesi perusahaan.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

"Seorang warga yang sebetulnya kampungnya sudah kampung lama, kemudian ada swasta yang diberi hak konsesi. Kampung ini masuk dalam konsesi itu, sehingga menjadi sengketa dan kalah," kata Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 26 Februari 2019.

Persoalan seperti ini, ditegaskannya, juga banyak sekali terjadi di banyak wilayah di Indonesia, tak terkecuali di pulau Jawa. Hal ini juga menyebabkan lambatnya proses pembangunan di suatu wilayah.

Universitas Muhammadiyah Berau Gugat Perusahaan Tambang Terkait Penyerobotan Lahan

"Terutama di dalam kawasan Perhutani (BUMN) banyak kampung-kampung di kawasan Perhutani yang tidak bisa misalnya jalannya tidak bisa diaspal, karena setiap mau mengaspal harus izin terlebih dahulu," ujarnya.

Untuk itu, Jokowi meminta hal tersebut harus cepat di selesaikan. Hal pertama yang ditekankannya harus dilakukan adalah pendataan dan penataan tanah-tanah di kawasan hutan.

"Pendataan dan penataan tanah-tanah di kawasan hutan harus dipercepat, agar rakyat dapat manfaat, masyarakat hukum, adat, masyarakat ulayat, juga mendapatkan manfaat dari kegiatan ini," katanya.

Lalu, Jokowi mengemukakan, perlu inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan. "Jadi, jangan sampai prosesnya berbelit-belit, disederhanakan, dipercepat, sehingga keluhan-keluhan rakyat yang sampai ke kita itu bisa kita selesaikan secara cepat," tutur Jokowi.

Hadir dalam rapat tersebut, tiga menteri koordinator, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.

Selain itu, juga tampak hadir Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, serta Menteri Keuangan, Sri Mulyani, hingga Menteri BUMN, Rini Soemarno.

Hotel Sultan, Pengambil alihan aset negara

Sengketa Hotel Sultan Belum Inkracht, PPKGBK Wajib Hentikan Aktivitas

Menurut pengacara Hotel Sultan, Yosef Badeoda, putusan tersebut hanya menyatakan gugatan dianggap kurang pihak, bukan ditolak, sehingga belum ada keputusan final

img_title
VIVA.co.id
25 September 2024