DJP Minta Perusahaan Tidak Menunda Pemberian Bukti Potong PPh 21

Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta perusahaan tidak menunda pemberian bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diperlukan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan karyawan. Sebab, pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dimulai dari sekarang sampai dengan batasnya pada 31 Maret 2019.

Pemerintah Akan Luncurkan Sistem Coretax, DPR: Permudah Masyarakat Bayar Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mendorong wajib pajak atau WP untuk segera melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan-nya. Terutama imbauan untuk perusahaan agar memberikan bukti potong bagi karyawannya yang merupakan wajib pajak. 

"Karyawan itu harusnya sudah ada bukti potongnya. Kami imbau masyarakat terutama perusahaan, PPh karyawan pasal 21 sejak Januari itu bisa mendapatkan bukti potong, tolong jangan ditunda memberikan bukti potong yang digunakan karyawan untuk laporan tahun ini," ujar Hestu di kantornya, Jakarta, Senin 25 Februari 2019. 

Kalau Istri Bekerja, Bayar Pajak Sendiri atau Sama Suami?

Ia melanjutkan, pelaporan SPT Tahunan saat ini sudah semakin mudah karena fasilitas pelaporan secara elektronik mulai dari e-spt, e-filing dan e-form. Pelayanan pun terus ditingkatkan melalui perluasan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP dan kerja sama dengan konsultan lain. 

Jika terus ditunda dan baru diberikan pada akhir-akhir Maret 2019 maka waktu itu adalah waktu sibuk-sibuknya pelaporan SPT. "Karena ini masih di Februari segera diberikan bukti potongan (PPh pasal 21) kepada karyawan agar segera menyampaikan SPT," ungkapnya. 

670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP

Ditambahkannya, seluruh perusahaan di Indonesia juga bisa melibatkan Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat. Penyuluh hingga relawan disebut siap membantu dan menyelesaikan seluruh kendala dalam pelaporan SPT secara kolektif. Untuk itu, dia meminta agar perusahaan tidak ragu mengundang KPP terdekat karena juga sudah disiapkan penyuluh khusus. 

"Misalnya ada karyawan 100 itu bisa undang KPP terdekat bersama-sama dan bisa menyampaikan SPT bersama-sama," katanya. 
 

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Core Tax Diterapkan 2025, DJP Tegaskan Wajib Pajak Tetap Lapor SPT

DJP menegaskan, kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif yaitu apabila telah mencapai usia dewasa, dan syarat objektif.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024