Hati-hati, Ada Aplikasi Lapor SPT Pajak Tak Resmi di Play Store

Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan meminta masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan melalui saluran resmi DJP online. Sebab, saat ini banyak aplikasi di telepon seluler atau gawai yang tidak resmi atau bukan dikelola oleh DJP. 

Core Tax Diterapkan 2025, DJP Tegaskan Wajib Pajak Tetap Lapor SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pelaporan SPT saat ini sudah semakin mudah, baik menggunakan e-filing, e-form maupun e-spt. Namun, aplikasi tidak resmi dari DJP itu diimbau untuk tidak digunakan. 

"Kalau bicara e-filing atau e-form, ada sekarang ini aplikasi yang seolah-olah seperti channel untuk menyampaikan SPT e-filing. Untuk itu kami mengimbau memanfaatkan channel resmi yaitu DJP online," kata Hestu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin 25 Februari 2019. 

Pemerintah Akan Luncurkan Sistem Coretax, DPR: Permudah Masyarakat Bayar Pajak

Ia pun mengungkapkan bahwa aplikasi 'tidak resmi" yang tersedia di Play Store tersebut juga menggunakan logo Kementerian Keuangan. Namun, aplikasi itu ditegaskannya lagi bukan dikeluarkan oleh DJP. 

"Ini banyak banget setiap hari bisa muncul (aplikasi) kayak gini," ungkapnya. 

Kalau Istri Bekerja, Bayar Pajak Sendiri atau Sama Suami?

Saat ditanya koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hestu mengatakan bahwa setelah dipelajari ternyata aplikasi tersebut memang tidak melanggar secara hukum atau legal. Akan tetapi aplikasi tersebut, kata dia, dikhawatirkan berisiko terhadap data masyarakat. 

"Yang bisa kita imbau hari ini, kalau mau isi e-filing, bisa isi ke DJP online kita. Langsung saja ke sana. Karena kami tidak tahu ada risiko apa di situ (aplikasi tidak resmi). Lebih baik ke DJP kita saja," tuturnya. (art)

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Wakil Ketua DPRD Toba Ditahan Jaksa Atas Dugaan Perkara Pajak

Wakil Ketua DPRD Toba, Mangatas Silaen, ditahan Kejaksaan Negeri atau Kejari Toba Samosir atas dugaan perkara tidak menyampaikan laporan surat pemberitahuan tahunan, SPT.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024