Cerita Sri Mulyani Soal Proses Pencairan THR Lebaran 2019
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, saat ini pihaknya tengah menyusun percepatan Peraturan Pemerintah atau PP, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR 2019 untuk Pegawai Negeri Sipil dan para pensiunan.
Nantinya, setelah PP tersebut terbit, Sri mengaku masih perlu mengoordinasikannya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB
"Karena sekarang (tahun ini) hari raya (Idul Fitri) itu kan di awal Juni dan untuk pembayarannya Mei, maka persiapan untuk membuat peraturan pemerintah dan PMK nya harus dimulai dari sekarang," kata Sri Mulyani di kantor BPJS Kesehatan, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin 25 Februari 2019.
Sri menjelaskan, sebenarnya urusan pemberian THR itu merupakan ranah kinerja Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan, yang dalam hal ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.
Oleh karenanya, penyusunan PP tentang THR itu memang harus segera dirampungkan saat ini, agar penetapannya bisa dilakukan pada April 2019 dan pencairannya pun dapat dilakukan pada Mei mendatang.
"Jadi Dirjen Perbendaharaan menyampaikan kepada Menpan-RB agar konsolidasi, terutama terkait jumlah pegawai negeri ASN," kata Sri Mulyani.
"Dan lagi untuk daerah, mereka kan juga harus lakukan persiapan itu dari sekarang. Oleh karenanya, seluruh peraturan perundang-undangannya termasuk dari sisi data mengenai berapa lokasinya, terus di mananya, itu saja," ujarnya. (jhd)