Alasan Sri Mulyani Tunda Penyetaraan Gaji Perangkat Desa
- VIVA.co.id/ Agus Rahmat
VIVA – Pemerintah memutuskan mengundurkan realisasi penyetaraan gaji perangkat desa dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS golongan II A menjadi pada 2020. Padahal, kebijakan penyetaraan gaji tersebut ditargetkan terealisasi pada Maret 2019.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, diundurnya kebijakan penyetaraan gaji tersebut, karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) sebagai sumber pendanaan untuk penghasilan tetap perangkat desa atau siltap sudah ditetapkan untuk 2019.
Karenanya, kata dia, bila kebijakan tersebut dipaksakan untuk direalisasikan pada Maret 2019, dikhawatirkan akan menyebabkan perubahan-perubahan anggaran itu, lantaran harus ada penyesuaian ulang terhadap kapasitas keuangan di pusat, daerah, maupun di desa.
"Sehingga, untuk tidak menciptakan disruption atau perubahan dalam anggaran, terutama di APBD, maka untuk pelaksanaan transisi pada 2019 ini, akan dilihat lagi dari sisi konteks kapasitas keuangannya, gitu aja," kata Sri, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu 20 Februari 2019.
Meski demikian, ia memastikan, kebijakan penyetaraan gaji perangkat desa tersebut bisa terlaksana mulai Januari 2020. Sebab, perhitungan ketetapan siltap untuk 2020, sudah direncanakan mulai tahun ini.
"Kalau untuk 2020, pasti mulainya Januari, karena itu sudah mulai direncanakan di dalam anggaran 2019. Karena, kita sudah bisa rencanakan dari sekarang, maka nanti perhitungan mengenai siltap sudah bisa kita masukkan untuk perhitungan DAU (Dana Alokasi Umum), sehingga mereka bisa melaksanakan transfer ADD (Alokasi Dana Desa) ke desa," jelasnya.
Sebagai informasi, penargetan realisasi kebijakan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya setara dengan PNS Golongan II A pada Maret 2019 itu, ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, dan Menteri Dalam Negeri.
Penyetaraan gaji tersebut, terdiri dari satu orang kepala desa, satu orang sekretaris daerah, dan 10 orang perangkat pelaksana secara bertingkat.
Kepala desa akan mendapat 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan II A, sedangkan sekretaris desa sebesar 90 persen, dan perangkat pelaksana sebesar 80 persen dari gaji pokok tersebut.
Adapun jika dirujuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS golongan II A, saat ini ditetapkan sebesar Rp1,92 juta hingga Rp3,21 juta. Itu belum termasuk kenaikan gaji PNS yang dijanjikan Presiden Joko Widodo pada tahun ini sebesar lima persen. (asp)