Susah Negosiasi Utang, Nasabah Bakal Adukan J Trust Investment ke OJK
- Istimewa.
VIVA – Sengketa antara nasabah dengan industri jasa keuangan kembali terjadi, kali ini Priscillia Georgia, nasabah J Trust Investment Indonesia, bakal mengajukan banding atas putusan pengadilan atas penyitaan aset senilai puluhan miliar dalam bentuk rumah yang dimilikinya.
Kuasa hukum dari Priscillia, Syahrul Arubusman menjabarkan, kasus ini bermula dari adanya restrukturisasi utang yang dilakukan Bank J Trust ke J Trust Investment Indonesia yang notabennya masih satu grup perusahaan.
Pricillia, menurut Syahrul, memiliki kredit yang akadnya pada 2011 lalu, pada saat itu Bank J Trust masih PT Bank Mutiara Tbk. Utang tersebut diketahui sebesar Rp1,8 miliar dengan kewajiban pembayaran cicilan sebesar Rp21 juta per bulan.
Diakui Syahrul, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kliennya sempat macet. Namun, dikatakan sudah ada kesepakatan restrukturisasi utang dengan Bank Mutiara.
“Setelah beralih manajemen Bank Mutiara ke J Trust, utang klien kami dialihkan ke J Trust Investment Indonesia," ujar Syahrul di Jakarta, Selasa 19 Februari 2019.
Sengketa muncul, ketika pihak manajemen J Trust Investment secara sepihak datang dan meminta pengosongan rumah dengan kompensasi mendapatkan uang kerahiman sebesar Rp50 juta. Hal tersebut dinilai melanggar aturan, karena sebelumnya telah ada kesepakatan restrukturisasi utang pada saat J Trust masih Bank Mutiara.
Kemudian, lanjutnya, J Trust Investment Indonesia melakukan permohonan penetapan sita eksekusi kepada Pengadilan Negeri Cibinong, yang kemudian disusul dengan penetapan sita dengan nomor 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018.PN.Cbi.
Padahal, menurutnya, Priscillia telah beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan cara membayar tunai utang tersebut sebagian dan mencicil sebagiannya lagi.
“Saat itu, di pertengahan jalan, ketika upaya itu telah mendapatkan titik terang, secara sepihak tidak lagi ada tindak lanjut dari PT J Trust Investment Indonesia, karena dua orang tim yang diutus untuk melayani klien saya sudah diberhentikan,” tambahnya.
Dengan kata lain, J Trust Investment Indonesia tegasnya, bersikap tidak adil dengan tidak pernah memberikan kesempatan kepada kliennya untuk melakukan langkah-langkah restrukturisasi. Padahal, langkah tersebut diatur dalam regulasi perbankan.
Saat ini, kata Syahrul, pihaknya sedang mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas kasus ini.
"Kami juga berencana membawa perkara ini ke ranah penundaan kewajiban pembayaran utang di pengadilan niaga dan mengadukan hal ini ke OJK, DPR dan Ombudsman,” ungkapnya. (asp)