Menhub Budi Sebut Tarif Baru Ojek Online Berlaku Maret

Menteri Perhubungan Budi Karya saat menjajal jadi driver ojek online.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengungkapkan, penerapan aturan tarif bagi transportasi berbasis online akan diberlakukan pada Maret 2019 mendatang. Nantinya, akan ada tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan. 

Pemberlakuan Tarif Baru Ojek Online Diundur: Sosialisasi 25 Hari

"Kita lakukan tarif batas atas dan bawah, supaya semua sama rata, tidak ada lagi yang merasa lebih murah dan mahal. Tetapi, aturannya tetap disesuaikan dengan harga di lapangan," katanya di Tangerang, Senin 18 Februari 2019.

Menurutnya, tarif tersebut akan berisiko, baik itu keluhan penumpang ataupun pengemudinya. Meski demikian, dipastikan besarannya sudah dikaji sesuai dengan perhitungan di lapangan.

DPR: Kenaikan Tarif Ojek Online Memberatkan

"Saya tidak memaksakan angkanya nanti akan berapa, tetapi akan dalam harga yang pantas. Jika dikatakan Rp2.400 sampai Rp2.500 dan itu cukup, karena taksi itu tarif batas bawahnya Rp3.200 per kilometer," ujarnya. 

“Kalau tarif batas bawah ojek online kita tetapkan Rp 5.000, bisa-bisa tidak laku nanti. Susah lagi kan," tambahnya.

Tarif Ojol Naik Bisa Sebabkan Inflasi, Ekonom Minta Dikaji Ulang

Aturan tersebut, nantinya akan membuat transportasi online akan diakui oleh pemerintah. Mengingat, mereka sangat dibutuhkan masyarakat dan banyak pula keuntungan yang didapatkan oleh ojek online di er modern saat ini. (asp)

Aplikasi Grab dan Gojek.

Tarif Ojol Naik, Potongan Biaya Jasa Aplikasi Turun Jadi 15 Persen

Kemenhub memastikan tarif baru ojek online atau ojol akan diberlakukan mulai 10 September 2022 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2022