Infrastruktur Jokowi Tercapai, Fitra: Tapi Celah Korupsi Besar

Pekerja menyelesaikan pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur, di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat, Senin, 17 Desember 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA – Sejumlah proyek infrastruktur berhasil dicapai oleh Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam lima tahun terakhir. Bahkan, sejumlah proyek tersebut, telah membuat indeks daya saing Indonesia naik.

Usai Ditetapkan Jadi Gubernur Bali oleh KPU, Koster: Prioritas Utama Atasi Kemacetan

Tetapi, keberhasilan pembangunan infrastruktur tersebut bukan tanpa cela. Sebab, selain polemik pendanaan infrastruktur yang berasal dari utang luar negeri, proses pengadaaan barang dan jasa (PBJ) proyek infrastruktur yang dilakukan juga mengandung celah korupsi. 

Bahkan, baru-baru ini terungkap kasus korupsi berjemaah yang dilakukan oleh delapan oknum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas pembangunan Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) di beberapa daerah. Modus yang dilakukan adalah meminta ‘fee’ proyek hingga 10 persen dari nilai proyek. 

Pemerintah Kasih Sinyal Turunkan Tiket Pesawat hingga Kapal Laut Periode Libur Lebaran 2025

Selain itu, pada akhir 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan dua orang pejabat PT Waskita Karya, BUMN yang bergerak di bidang konstruksi terkait 14 proyek fiktif yang ditangani. 

Proyek-proyek itu antara lain, normalisasi kali Bekasi Hilir Jawa Barat, Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22 Jakarta, Bandara Kuala Namu Sumatera Utara, Bendungan Jati Gede Sumedang Jawa Barat, dan PLTA Genyem Papua. Badan Pemeriksa Keuangan catat kerugian negara ditaksir mencapai Rp186 miliar. 

Bahlil: Saya yang Usulkan Pilpres 2024 Ditunda Ketika Jadi Menteri Investasi, bukan Jokowi

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Akhmad Misbakhul Hasan mengungkapkan, celah korupsi yang banyak dimanfaatkan oleh berbagai pihak adalah anggaran infrastruktur yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah, khususnya Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik). 

DAK sendiri merupakan alokasi anggaran dari APBN kepada provinsi/kabupaten/kota dengan tujuan untuk membantu daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik dasar dan mengurangi kesenjangan antar daerah. Pada 2019, DAK Fisik dianggarkan sebesar Rp69,3 triliun dalam APBN. 

"Celah yang dimanfaatkan untuk ‘mengeruk keuntungan’ adanya DAK Fisik adalah melalui proses pencairannya. Pengajuan pencairan DAK oleh daerah terutama DAK fisik, melalui pengajuan proposal kepada Bappenas dan Kementerian Keuangan serta wajib mendapat persetujuan dari DPR," jelas Akhmad dalam keterangan tertulisnya, Minggu 17 Februari 2019.

Ia menuturkan, proses inilah yang kemudian memunculkan pemufakatan jahat korupsi DAK, misalnya kompensasi bagi DPR bila berhasil mengawal dan mengegolkan pencairan DAK bagi daerah tertentu. (asp)

Tentara Israel, Kamis, 8 Agustus 2024, meledakkan rumah Momen Masalema, seorang warga Palestina di daerah pendudukan Tepi Barat bagian selatan.

Militer Israel Lanjutkan Serangan dan Hancurkan Infrastruktur di Tepi Barat

Memasuki hari kedua secara berturut-turut, militer Israel melanjutkan serangan di Kota Tulkarem, Tepi Barat, di tengah penghancuran sejumlah infrastruktur, menurut warga.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025