Kumpulkan Bukti Kartel Tiket Pesawat, KPPU Tunggu Respons Kemenhub
- VIVA/Fikri Halim
VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU sedang mengumpulkan dua alat bukti, terkait dugaan kartel tiket pesawat dan kargo udara. Dua alat bukti itu dibutuhkan, untuk bisa melanjutkan tahap penyelidikan ke tahap pemberkasan dan pengadilan.
Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan, sejauh ini proses yang berjalan masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya masih menunggu respons atas surat yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diajukan pekan lalu.
"Semua hal tersebut, masih dalam proses penyelidikan. Jadi, kami masih menunggu respons dari Kemenhub, terkait dengan surat yang kami ajukan pekan lalu, karena ini harus ditelaah lebih full," kata Guntur dalam konferensi pers di kantor KPPU, Jakarta, Senin 11 Februari 2019.
Ia mengungkapkan, sebelumnya pihak KPPU telah mengirimkan surat ke Kemenhub untuk meminta keterangan. Namun, yang dikirim untuk memberikan penjelasan adalah pejabat setingkat eselon III yang mengaku tak sesuai dengan kapasitasnya.
"Jadi, yang dikirim memang saat itu adalah eselon III, kita mintai keterangan. Dan, yang bersangkutan menjawab tidak dalam kapasitasnya, terkait apakah ada kebijakan dari Kemenhub terhadap perilaku penetapan harga kepada pelaku usaha," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya pun mengirimkan kembali surat secara resmi. Namun, hingga siang ini, belum ada jawaban dari Kementerian Perhubungan.
"Tadi siang sudah saya pastikan, belum sampai jawabannya, tetapi (surat itu) sudah diterima Kementerian Perhubungan, dengan alasan mereka masih melakukan koordinasi dengan dalil hukum dan internal Kemenhub, Jadi, kita masih menunggu jawaban tersebut," katanya.
Sebelumnya diberitakan, harga tiket pesawat yang masih mahal di awal tahun diduga, karena ada praktik kartel antara maskapai. Perihal harga tiket pesawat ini pun saat ini masih membuat sejumlah bandara di Indonesia sepi penumpang.