Menteri Jonan Sampaikan Penurunan Harga BBM ke DPR
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Badan Usaha Bahan Bakar Minyak atau BU BBM telah melakukan penyesuaian harga jual eceran jenis bahan bakar umum atau JBU, dengan melakukan penurunan harga.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan menjelaskan hal itu, menyesuaikan kondisi harga pasar.
"Turun, menurut mekanisme pasar, di mana marginnya sepuluh persen," kata Jonan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 11 Februari 2019.
Dalam rapat dengan Komisi VII DPR. Jonan menyampaikan, harga BBM jenis premium mengalami penurunan di Jawa, Madura, dan Bali atau Jamali.
"Kami dapat informasi, harga premium di Jamali disamakan dengan di Luar Jamali. Jadi, tetap flat Rp6.450, turun Rp100 per liter," ujar Jonan.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar yang ikut mendampingi menjelaskan, secara keseluruhan perhitungan aturan harga BBM premium masih menggunakan formula lama.
Arcandra juga menyebut, pihaknya melihat daya beli masyarakat dan harga keekonomian penugasan.
"Formula kita susun berdasarkan keekonomian dari data yang kami terima. Jadi, secara keseluruhan, bahwa premium untuk Jamali turun Rp100 per liter," kata Arcandra.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (igas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menjelaskan, formula baru harga JBU tersebut telah menetapkan batas atas maupun bawah untuk harga jual BBM. Di mana, ditetapkan batasan margin, yaitu paling rendah lima persen dari harga dasar dan paling tinggi 10 persen dari harga dasar.
"Jadi, Alhamdulillah kita sudah punya pedoman saat sesuaikan harga BBM-nya, mereka jual yang paling rendah Rp50 (turun) paling tinggi Rp1.100 jadi masyarakat bisa beli BBM dengan harga yang wajar. Pertamina juga sudah menyesuaikan," kata dia di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu 10 Februari 2019.