Tarif Tol Bandara Soetta Naik Mulai 14 Februari 2019, Ini Rinciannya
- M Yudha Prastya/VIVA.co.id
VIVA – PT Jasa Marga Tbk menyesuaikan tarif tol Sedyatmo, atau tol Bandara Soekarno-Hatta. Tarif baru itu akan mulai resmi berlaku pada 14 Februari 2019.
Penyesuaian tersebut membuat tarif untuk kendaraan Golongan I menjadi Rp7.500 dari sebelumnya Rp7.000. Sementara itu, untuk Golongan II menjadi Rp10.000, Golongan III tetap Rp10.000, serta tarif untuk Golongan IV dan V menjadi Rp11.000.
Direktur Operasi II Jasa Marga, Subakti Syukur, menjelaskan, penyesuaian tarif yang dilakukan ini telah didasarkan pada Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Di mana penyesuaian tarif dilakukan dua tahun sekali, dan disesuaikan dengan laju inflasi. Penyesuaian ini juga terjadi pada golongan kendaraan yang lain," kata Subakti di kantornya, kawasan Taman Mini, Jakarta Timur, Senin 11 Februari 2019.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Jasa Marga, Adrian Priyohutomo, menjelaskan, penyesuaian tarif ini sebelumnya juga telah diselaraskan dengan upaya peningkatan standar pelayanan mutu atau SPM, yang telah dilakukan sejak Oktober 2016 hingga saat ini.
Beberapa hal yang telah dilakukan dalam peningkatan SPM tersebut salah satunya adalah pada aspek konstruksi, seperti misalnya pemeliharaan scrapping filling overlay dan rekonstruksi, antisipasi genangan dari dampak curah hujan tinggi, monitoring kondisi saluran dan tanggul, serta normalisasi reservoir simpang susun penjaringan KM 26+000.
"Lalu, kami juga melakukan beautifikasi di ruas jalan tol, penataan lanskap area GT Kapuk dan KM 20+000 sampai KM 32+000, pemeliharaan penerangan jalan tol (PJU), pemeliharaan kebersihan gerbang dan gardu tol, serta pencucian lajur transaksi di gerbang tol," ujarnya. (art)