SPBU yang Tak Jual BBM Sesuai Ketentuan Akan Dicabut Izinnya
- VIVA.co.id/Yasin Fadilah
VIVA – Pemerintah telah menetapkan formula baru terkait harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019. Dampaknya, sejak kemarin sejumlah Badan Usaha penyalur BBM, seperti PT Pertamina, Shell, Vivo, dan Total telah melakukan penyesuaian harga berdasarkan formula tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto menegaskan, jika BU BBM tidak melakukan penjualan sesuai dengan formula tersebut, maka pemerintah dapat melakukan pencabutan izin usaha mereka setelah tiga kali peringatan diberikan.
"Ya disesuaikan. Nah, kan kewajibannya dia melapor setiap bulan, kami cek. Ketika (mereka jual) di atas batas atas kita kasih tahu, Anda di batas atas tolong turunin. Kalau enggak turunin kan apa sanksinya? Ya dicabut saja izinnya," kata dia di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu 10 Februari 2019.
Adapun formula yang telah ditetapkan berdasarkan K epmen tersebut yakni, penetapan batas atas maupun bawah untuk harga jual BBM sesuai dengan harga dasar BBM per jenisnya yang menjadi acuan di pasar minyak Singapura atau Mean of Platts Singapore (MOPS).
Di mana, ditetapkan batasan margin paling rendah adalah lima persen dari harga dasar dan paling tinggi 10 persen dari harga dasar.
"Ada badan usaha yang memang dengan harga segitu sudah enggak masalah. Badan usaha yang harganya lebih tinggi, setelah pakai harga itu mereka sudah menyesuaikan kan. Meski sudah disesuaikan harganya beda-beda tapi masuk dalam range-kan. Yang penting dia dapat margin-nya di atas 10 persen," tegas dia.
Menurut Djoko, setelah adanya penetapan formula harga jual eceran tersebut, setidaknya BU BBM telah menurunkan harga sejak kemarin paling kecil yakni Rp50 serta paling besar Rp1.100. Itu termasuk harga Premium di Jawa, Madura, dan Bali atau Jamali yang turun Rp100 dari seharga Rp6.550 menjadi Rp6.450.
"Fair bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena bagaimana pun juga BBM satu harga. Sudah diterapkan se-Indonesia. Semua badan usaha sudah lapor tadi malam per jam 00.00, sudah diterapkan aman-aman saja, masyarakat senang. Saya sudah cek masyarakat senang sekali," ungkap dia.
Sebagai informasi, berikut harga jual terbaru BBM badan usaha yang telah melakukan penyesuaian harga:
Pertamina: Pertamax Turbo (RON 98) sebelumnya Rp12 ribu jadi Rp11.200 per liter atau turun Rp800. Kemudian, Pertamax (RON 92) sebelumnya Rp10.200 jadi Rp9.850 per liter atau turun Rp350. Dexlite sebelumnya Rp10.300 jadi Rp10.200 per liter atau turun Rp100. Dex sebelumnya Rp11.750 jadi Rp11.700 per liter atau turun Rp50.
2. Shell: Reguler (RON 90) sebelumnya Rp9.950-10.000 menjadi Rp9.300 per liter atau turun Rp700. Super (RON 92) sebelumnya Rp10.450-Rp10.550 jadi Rp9.900 per liter atau turun Rp550-650. V-Power (RON 95) sebelumnya Rp11.900-Rp12.050 jadi Rp10.950 per liter atau turun Rp1.100.
3. Vivo: Mogas 90 (RON 90) sebelumnya Rp9.900 jadi Rp9.750 per liter atau turun Rp150. Mogas 92 (RON 92) sebelumnya Rp10.150 jadi Rp9.800 per liter atau turun Rp350. Mogas 95 (RON 95) sebelumnya Rp11.900 jadi Rp10.850 per liter atau turun Rp1.050.
4. Total: Performance 90 (RON 90) dari Rp9.900 menjadi Rp9.300 per liter atau turun Rp600. Performance 92 (RON 92) dari Rp10.400-Rp10.500 menjadi Rp9.900 per liter.
"(AKR dan ExxonMobil) tidak turunin karena dia sudah dalam range batas atas batas bawah. Kan saya bilang tadi kita bikin formula itu berdasarkan data-data mereka, jadi ada yang sudah masuk range ada yang belum. Kita ambil angka rata-rata yang batas atas batas bawah dari seluruh badan usaha," tegas Djoko.