Kemenhub Anggap Wajar Tiket Pesawat Mahal
- ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
VIVA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada Kementerian Perhubungan menganggap wajar banyak maskapai penerbangan menaikkan harga tiket pesawat. Lagi pula kenaikan itu masih sesuai dengan peraturan.
“Selama ini dan sejauh pengamatan kami, [penaikan harga tiket] tidak ada yang melanggar, artinya masih di bawah Tarif Batas Atas (TBA) yang sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pamestri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Minggu, 10 Februari 2019.
Harga tiket yang dikeluhkan masyarakat karena lebih mahal, menurut Pamestri, karena permintaan cenderung rendah atau low season. Perusahaan maskapai penerbangan perlu menaikkan harga demi menutupi biaya operasional selama jumlah penumpang sedikit.
Meski demikian, dia mengingatkan lagi, harga tiket yang sudah dinaikkan itu sebenarnya masih wajar. “Sebenarnya tidak tinggi karena masih memenuhi syarat batas wajar," katanya.
Tiket mahal tidak berpengaruh pada pergerakan penumpang. Sebab pada Januari hingga Februari 2019 masuk dalam periode low season. Itu merupakan siklus tahunan yang biasa terjadi pada awal tahun dan akan kembali meningkat pada Maret.