MLA Mudahkan RI Pulangkan Aset Hasil Kejahatan di Swiss
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Perjanjian bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance diharapkan dapat memudahkan aparat penegak hukum di Indonesia memulangkan aset-aset hasil kejahatan, termasuk korupsi dan pencucian uang. Sebab selama ini diduga banyak aset-aset hasil kejahatan dari Indonesia yang disimpan di Swiss.Â
"Adanya kerja sama ini, memudahkan Indonesia untuk pulangkan hasil kejahatan terutama korupsi dan TPPU, yang diduga kuat banyak disembunyikan di negara itu," kata Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar ditanyai awak media, Jumat, 8 Februari 2019.
Dia menuturkan, dalam perbincangan yang berkembang, Swiss menjadi salah satu yang menyimpan banyak informasi terkait harta para politikus dan konglomerat Indonesia di luar negeri. Untuk itu, MLA ini dinilai penting bagi Indonesia dalam menerobos aturan negara Swiss yang ketat soal pemberian informasi keuangan.
"MLA ini penting untuk menerobos aturan negara Swiss yang ketat soal pemberian informasi mengenai keuangan dengan Indonesia," ujar Erwin.
Perjanjian MLA antara pemerintah Indonesia dengan Swiss yang ditandatangani di Bernerhof Bern, Senin, 4 Februari 2019 terdiri dari 39 pasal. Antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.Â
Ruang lingkup bantuan hukum timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.
Perjanjian MLA ini juga dapat digunakan memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya Indonesia memastikan warga negara atau badan hukum tidak melakukan kejahatan perpajakan.Â
Atas usulan RI, perjanjian ini juga menganut prinsip retroaktif. Prinsip itu memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Apalagi, Swiss seringkali diasumsikan sebagai salah satu negara tempat aman menyimpan aset hasil kejahatan dari negara lain termasuk Indonesia.