JICT Tegaskan Tak Menoleransi Karyawan yang Rugikan Perusahaan

Ilustrasi bongkar muat di Jakarta International Container Terminal (JICT) beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menegaskan, tidak akan menoleransi para pekerjanya yang melakukan upaya-upaya yang merugikan perusahaan. Apalagi reputasi yang dibangun perusahaan saat ini sudah baik.

"Kami tidak akan menoleransi kejahatan yang dapat merusak perusahaan dan mental profesional yang selalu menjadi standar kerja di JICT," kata Wakil Direktur JICT Riza Erivan dikutip dari keterangan resminya, Jumat 8 Februari 2019. 

Dia menegaskan, pernyataan itu dikeluarkan guna memperkuat putusan penolakan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jakarta Utara, Rabu lalu terhadap seluruh gugatan mantan anggota Serikat Pekerja (SP) JICT Dadi Mausup Cahyadi. 

Dadi merupakan seorang senior manager HRD di JICT yang di-PHK oleh manajemen. Dia telah melakukan penyesuaian upah pokok beberapa karyawan JICT lainnya, tanpa persetujuan manajemen. Aksi ini baru ketahuan ketika audit internal dilakukan. 

Aksinya ini diduga telah dilakukan cukup lama dan baru ketahuan ketika manajemen melakukan audit internal. Atas aksinya, manajemen JICT langsung melakukan PHK terhadap Dadi setahun lalu. Sontak putusan itu membuat sejumlah pengurus SP JICT protes dan membela kecurangan Dadi. 

Namun, aksi tersebut tak digubris oleh manajemen JICT. Kesalahan Dadi tidak bisa ditoleransi karena sangat membahayakan perusahaan. 

"Sebagai operator terminal peti kemas terbesar di Indonesia, tingkat kesejahteraan di JICT sudah sangat tinggi dan melebihi standar di industri. Menjadi sebuah kejahatan jika ada pekerja yang merusak perusahaan sendiri, apalagi ia seorang anggota serikat pekerja," tuturnya.

Sebelum gugatan Dadi ditolak hakim, sejumlah gugatan pekerja JICT terhadap perusahaan juga ditolak hakim. Misalnya, gugatan lima pekerja JICT terhadap manajemen terkait kenaikan gaji yang tidak sesuai ketentuan direksi. 

Cara Kemenhub Tingkatkan Kualitas SDM Inaportnet di Pelabuhan

Dalam putusan No 233/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst majelis hakim yang diketuai Wiwik Suharsono menolak seluruh gugatan para pekerja tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya hakim menyatakan bahwa kenaikan gaji secara sepihak yang dinikmati oleh lima penggugat  tidak sesuai dengan ketentuan direksi. 

Kenaikan gaji pokok sebesar 14,26-36,82 persen pada tahun 2017 yang dilakukan juga oleh Dadi Mausup Cahyadi melebihi ketentuan direksi dan PKB sebesar 4,53 persen. Dalam kasus ini, Dadi diketahui telah menaikkan gaji pokok 73 pekerja JICT, sebagian besar merupakan anggota SP JICT, yang tidak sesuai ketentuan direksi JICT.  

TUKS Bukit Asam di Pelabuhan Tarahan Resmi Terapkan Inaportnet

Dalam kasus lain, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada September 2018 memenangkan PT JICT dalam gugatan terhadap SP JICT, PT Empco dan empat duty manager JICT. Majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa SP JICT, PT Empco dan empat duty manager JICT telah melakukan perbuatan melawan hukum dan karena itu dihukum mengganti kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp800 juta lebih.

"Jadi tidak benar jika JICT melakukan PHK massal terhadap karyawan PT Empco. Status mereka bukan pekerja JICT dan mereka kalah dalam lelang vendor untuk pekerjaan RTGC di 2018 yang dilakukan secara transparan," tutur Riza.   

13 Kapal Nelayan di Pelabuhan Kota Tegal Terbakar

Selain itu, ada pula gugatan SP JICT terkait perjanjian perpanjangan kontrak JICT antara PT Pelindo II dan Hutichison juga ditolak hakim di PN Jakarta Utara. Hakim berpendapat bahwa PN Jakarta Utara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 312/Pdt.G/PN.Jkt.Utr. 

Perpanjangan kontrak JICT antara Pelindo II dan Hutchison telah ditandatangani secara sah dan telah melalui mekanisme yang transparan sesuai aturan yang berlaku. 

Riza menegaskan, berbagai aksi yang dilakukan SP JICT semata hanya untuk mencari sensasi demi kepentingan segelintir orang. Selain merugikan perusahaan, berbagai tindakan memaksakan diri yang dilakukan SP JICT selama ini juga menjadi ancaman bagi perekonomian. 

Apalagi JICT telah menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan terbukti mampu berkontribusi langsung terhadap sektor logistik di pelabuhan terbesar di Indonesia, yaitu Tanjung Priok.

"JICT dan seluruh pemegang saham telah menjalankan aturan dengan sangat tegas dan transparan. Semua proses hukum juga telah dilakukan manajemen dan terbukti setiap gugatan SP selalu ditolak hakim," tutur Riza. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya