Menhub Tetap Bolehkan Pengendara Pakai GPS, Tapi Ini Syaratnya 

Ilustrasi mengemudi sembari mengoperasikan perangkat GPS lewat gawai.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penggunaan global positioning system atau GPS boleh dilakukan asalkan pengendara menghentikan terlebih dahulu laju kendaraannya. Karena itu, dia berharap keputusan Mahkamah Konstitusi soal larangan menggunakan GPS saat berkendara tidak disikapi secara berlebihan. 

Lacak Pakai GPS, Korban Curanmor Gerebek Markas Maling Motor di Tanjung Priok

Pernyataan Budi Karya itu disampaikan menanggapi keresahan sejumlah pihak, terutama para pengojek online, atas keputusan MK yang menolak uji materi Pasal 106 ayat (1) dan 283 Undang-undang LLAJ yang diajukan oleh Toyota Soluna Comminity. MK memutuskan penggunaan GPS saat berkendara dilarang karena memengaruhi konsentrasi.

Budi menjelaskan, sejak awal sebetulnya menggunakan telepon genggam, termasuk GPS, sebetulnya dilarang. Namun, kebijakan itu tak sepenuhnya melarang pengendara untuk menggunakan aplikasi penelusur lokasi tujuan itu. 

Begini Caranya Setop WhatsApp yang Disadap

Dia mengatakan, pengendara masih diperbolehkan menggunakan GPS asal menepi dan berhenti lebih dulu. "Boleh, tapi kalau pakai GPS berhenti dulu," katanya usai seminar tol laut dalam rangka HPN di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 4 Februari 2019. 

Budi berharap masyarakat tidak bereaksi berlebihan atas adanya larangan menggunakan GPS saat berkendara itu. Apalagi, kebijakan tersebut dikeluarkan demi keselamatan pengendara saat di jalan raya. "Jangan dianggap seremlah," tandasnya. 

Lagi, Korea Utara Kirim 720 Balon berisi Sampah dan Tinja ke Korea Selatan

Di bagian lain, kepolisian mendukung keputusan MK, yang menolak penggunaan gawai (gadget) dengan alasan untuk keperluan alat bantu navigasi atau GPS saat berkendara. Polisi memandang, MK tak mau bertolak belakang dengan peraturan yang sudah ada.

"Memang seperti itu. Begini, keputusan MK itu tidak mau bertolak belakang dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di situ diatur tentang konsentrasi berkendara dalam UU lalu lintas," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi, saat dikonfirmasi, Senin 4 Februari 2019.

Fox Logger.

Fox Logger Kembangkan Teknologi AI untuk Dunia Otomotif

Setelah sukses melakukan IPO pada 2023, Fox Logger kini mengarahkan fokus pengembangan bisnisnya kepada teknologi kecerdasan buatan alias AI.

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2024