Menhub Tetap Bolehkan Pengendara Pakai GPS, Tapi Ini Syaratnya 

Ilustrasi mengemudi sembari mengoperasikan perangkat GPS lewat gawai.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penggunaan global positioning system atau GPS boleh dilakukan asalkan pengendara menghentikan terlebih dahulu laju kendaraannya. Karena itu, dia berharap keputusan Mahkamah Konstitusi soal larangan menggunakan GPS saat berkendara tidak disikapi secara berlebihan. 

Teknologi AI Jadi Favorit Pengguna GPS Tracker

Pernyataan Budi Karya itu disampaikan menanggapi keresahan sejumlah pihak, terutama para pengojek online, atas keputusan MK yang menolak uji materi Pasal 106 ayat (1) dan 283 Undang-undang LLAJ yang diajukan oleh Toyota Soluna Comminity. MK memutuskan penggunaan GPS saat berkendara dilarang karena memengaruhi konsentrasi.

Budi menjelaskan, sejak awal sebetulnya menggunakan telepon genggam, termasuk GPS, sebetulnya dilarang. Namun, kebijakan itu tak sepenuhnya melarang pengendara untuk menggunakan aplikasi penelusur lokasi tujuan itu. 

Fox Logger Kembangkan Teknologi AI untuk Dunia Otomotif

Dia mengatakan, pengendara masih diperbolehkan menggunakan GPS asal menepi dan berhenti lebih dulu. "Boleh, tapi kalau pakai GPS berhenti dulu," katanya usai seminar tol laut dalam rangka HPN di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 4 Februari 2019. 

Budi berharap masyarakat tidak bereaksi berlebihan atas adanya larangan menggunakan GPS saat berkendara itu. Apalagi, kebijakan tersebut dikeluarkan demi keselamatan pengendara saat di jalan raya. "Jangan dianggap seremlah," tandasnya. 

Lacak Pakai GPS, Korban Curanmor Gerebek Markas Maling Motor di Tanjung Priok

Di bagian lain, kepolisian mendukung keputusan MK, yang menolak penggunaan gawai (gadget) dengan alasan untuk keperluan alat bantu navigasi atau GPS saat berkendara. Polisi memandang, MK tak mau bertolak belakang dengan peraturan yang sudah ada.

"Memang seperti itu. Begini, keputusan MK itu tidak mau bertolak belakang dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di situ diatur tentang konsentrasi berkendara dalam UU lalu lintas," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi, saat dikonfirmasi, Senin 4 Februari 2019.

Anak bos rental, Muhammad Agam

Dua Perangkat GPS Dicopot Jadi Alasan Bos Rental Kejar Pelaku Penggelapan Mobil

Di balik insiden tragis tersebut, terungkap bahwa dua dari tiga perangkat GPS yang dipasang di mobil rental telah dicopot dan dimatikan.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025